96 Persen Warga di Kawasan Wonorejo Cepu Daftar Hak Guna Bangunan

Sabtu, 04/03/2023 - 08:04
Ribuan warga yang tinggal di kawasan Wonorejo kecamatan Cepu kabupaten Blora mendaftar Hak Guna Bangunan di pendopo kecamatan Cepu.

Ribuan warga yang tinggal di kawasan Wonorejo kecamatan Cepu kabupaten Blora mendaftar Hak Guna Bangunan di pendopo kecamatan Cepu.

Blora, Klikwarta.com - Sejak dibuka mulai 28 Februari 2023 sampai 3  Maret 2023, tercatat ada 1.114 warga di kawasan Wonorejo kecamatan Cepu melakukan pendaftaran sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai.

Jumlah tersebut tercapai sekira 96 persen dari target 1.160 orang pendaftar. 

Rinciannya,  dari Kelurahan Cepu sebanyak 625 dari Kelurahan Ngelo 141 dan dari Kelurahan Karangboyo 348.

Nn

Menurut staf ahli Bupati Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi, jumlah tersebut belum semua dilakukan verifikasi lapangan.

 "Meskipun hari ini adalah hari terakhir pendaftaran, verifikasi tetap dilaksanakan sampai tuntas," ujar Luluk, Jumat (3/3/2023).

Dijelaskan, masih ada kesempatan bagi masyarakat untuk melengkapi berkas yang kurang. Dan itu cukup di kelurahan. Tidak harus datang ke kantor Kecamatan Cepu. 

"Misalkan, kurang  kartu keluarga, kurang materai, itu bisa ke kantor kelurahan setempat," ujarnya.

Selanjutnya, untuk pendaftaran setelah tanggal penutupan ini, pihaknya meminta dari personil kelurahan yang jemput bola mendatangi warga.

 "Termasuk ke BPN, jangan sampai warganya yang suruh mondar-mandir," tegasnya.

Dia menambahkan, memang ada sedikit kendala dalam melakukan verifikasi. Contohnya, warga yang bersangkutan tidak berada ditempat atau ada yang  ukuran luas tanahnya berkurang.

Kendala kurang ukur ini misalnya, langsung dibuatkan berita acara untuk segera ditindaklanjuti.

 "Hari ini kita buatkan berita untuk laporan, besoknya langsung ditindaklanjuti oleh BPN. Karena pengukuran ulang kewenangannya ada pada BPN," kata dia.

Rencananya, sertifikat HGB maupun hak pakai ini, akan diserahkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo kepada warga pada 10 Maret mendatang. 

"Warga yang tidak bisa mengikuti tahap pertama, bisa mengikuti tahap selanjutnya hingga pada bulan Desember 2023," pungkasnya.

(Pewarta: Fajar)

Berita Terkait