Walikota Blitar Santoso (foto : Faisal NR / Klik Warta)
Klikwarta.com | Kota Blitar - Walikota Blitar Santoso menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar tidak profesional menertibkan salah satu piranti Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpampang di sejumlah titik, terlebih lokasinya berdekatan dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
APK tersebut ditemukan Walikota Santoso ketika meninjau prosesi pemungutan suara di TPS 6 kelurahan Kauman, kecamatan Kepanjenkidul.
Dikatakannya, APK yang ada di TPS 6 di itu sangat mencolok. Hal demikian menurutnya Bawaslu Kota Blitar tidak profesional dalam menyikapi APK yang masih banyak tertempel, sehingga benar-benar dapat merugikan paslon lain. Piranti APK tersebut berupa Poster yang menempel di tiang-tiang listrik.
"Mungkin hal seperti ini masih ada di tempat-tempat lain, sehingga dapat merugikan paslon lain. Seharusnya Bawaslu Kota Blitar dimasa tenang sampai hari pencoblosan, semua APK yang terpampang sudah harus Clear bersih dan itu memang tugas Bawaslu untuk menertibkannya. Ini sangat mencolok kan. Kalau Bawaslu tidak tahu ini tidak mungkin. Makanya Bawaslu tidak profesional akan hal itu," tuturnya, Rabu (09/12/2020).
Merespon persoalan ini, Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko mengatakan, terkait penertiban APK, aturan dan regulasinya tidak hanya tugas dan tanggungjawab Bawaslu saja.
Kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar berkoordinasi dengan Pemkot Blitar dan juga Bawaslu kota Blitar bersama-sama tim paslon untuk menertibkan APK yang masih terpampang di hari tenang sampai coblosan.
"Itu sudah kita sampaikan juga ke tim paslon untuk bersama-sama bergerak. Tapi nyatanya tidak bergerak. Akhirnya kamilah bersama-sama bergerak, namun tidak semua dapat kita jangkau," jelasnya.
Bambang mengaku, Bawaslu kota Blitar sudah mengintruksikan kepada pihak-pihak terkait sampai tingkat kelurahan untuk mengecat APK yang menempel di tiang-tiang listrik apalagi di sekitaran TPS.
"Mungkin yang itu kesingsal (kelewatan)," kilahnya.
(Pewarta : Faisal NR)








