Diduga Gunakan SK Palsu, Pengurus BUMDes Berjo Periode 2008-2020 Digugat 

Jumat, 11/02/2022 - 22:40
Pengacara BUMDes Berjo, Wibowo Kusumo Winoto (kanan) bersama Ketua LSM LSM Gertak, Agung Sutrisno

Pengacara BUMDes Berjo, Wibowo Kusumo Winoto (kanan) bersama Ketua LSM LSM Gertak, Agung Sutrisno

Klikwarta.com, Karanganyar - Wibowo Kusumo Winoto, pengacara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo bersama Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Tumpas Korupsi (LSM Gertak) Agung Sutrisno, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karanganyar. Gugatan tersebut terkait dugaan penggunaan Surat Keputusan (SK) palsu yang dikeluarkan oleh Kepala Desa, kepada mantan Direktur Sekretaris dan Bendahara BUMDes Berjo Periode 2008 - 2020. 

Wibowo Kusumo Winoto mengatakan, pengajuan gugatan atas perkara tersebut telah diterima di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar dengan nomor register : 15/Pdt.G/2022/PN/Krg.

"Maksud dan tujuan gugatan itu adalah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap ada atau tidaknya BUMDes di Desa Berjo, pada periode 2008 - 2020,m", kata Wibowo, Jumat (11/2/2022).

Lebih lanjut ia memaparkan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 51 Tahun 1956 Pasal 1 bahwa, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana, harus adanya suatu hal perdata atas suatu barang, atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

"Gugatan ini kami daftarkan karena terlapor gugatan perdata yakni saudara Supardi Cs dipanggil Kejaksaan Negeri Karanganyar atas jabatannya sebagai Ketua atau Direktur BUMDes Berjo periode tahun 2008 sampai 2020 dan dimintai keterangan sebagai saksi atas proses penyelidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi di BUMDes Berjo periode tahun 2020 sampai dengan 2025," tandasnya.

Sementara itu, Ketua LSM Gertak, Agung Sutrisno, menjelaskan, bahwa laporan BUMDes Berjo, atas kasus dugaan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tiga orang berinisial ST, SMD dan CP. Yaitu terkait hibah dan kepemilikan tanah. Selanjutnya penutupan akses jalan masuk menuju objek Wisata Air terjun Jumog yang dilakukan oleh SGN alias Gereh, SLN, EY, M, STN alias Upil dan CS, pada tanggal 30 Nopember 2021 dan 6 Desember 2021 lalu. 

Laporan kini sudah masuk pada tahap proses pemanggilan terlapor dan saksi GNW sebagai sopir dump truck.

"Kami seluruh warga Desa Berjo berharap permasalahan ini segera dituntaskan oleh jajaran Polres Karanganyar", harap Agung.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait