Kejari Blora Panggil Lima Staf Setwan DPRD Terkait Dugaan Kasus Honor Narsum DPRD Blora 

Kamis, 06/04/2023 - 20:55
Kantor Kejaksaan Negeri Blora.

Kantor Kejaksaan Negeri Blora.

Blora, Klikwarta.com - Kejaksaan Negeri Blora akhirnya memanggil lima orang dari sekretariat DPRD Blora untuk dimintai keterangan kasus dugaan honorarium narasumber DPRD Blora, Kamis (6/4/2023).

Mereka datang ke Kejaksaan Negeri Blora sekitar pukul 13.00 wib. Usai diperiksa sekitar pukul 15.30, kelima orang tersebut langsung meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Blora. Saat dicegat wartawan untuk diwawancarai, tidak ada satupun dari mereka yang mau memberikan keterangannya.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko saat dihubungi wartawan menjelaskan, ini masih dalam penyelidikan dan  tidak akan memberikan keterangan apapun.

"Tadi hanya klarifikasi ada beberapa orang. Tadi ada beberapa orang yang diperiksa. Hasilnya akhir nanti, karena masih berjalan," ujar Jatmiko.

Diberitakan sebelumnya, Sukisman ketua PKN datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Blora, Selasa (4/4/2023). Sukisman diperiksa dalam kapasitas sebagai pelapor kasus dugaan honor narasumber DPRD Blora. 

"Hari ini Selasa, saya datang ke Kejaksaan, memenuhi panggilan untuk dimintai  keterangan sebagai pelapor" jelas Sukisman dihadapan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Blora, Selasa (4/4/2023).
 
Sukisman datang ke Kejaksaan sekitar pukul 10.00 wib dan langsung masuk ke ruangan menemui kasie Intel Kejari, Djatmiko. 

Setelah 2 jam lebih, Sukisman terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung menemui awak media yang sudah menunggu dari pagi. 

Di dampingi jubir PKN Seno Margo Utomo,  Sukiman menyampaikan hasil pemberian keterangan, atas laporannya ke Kejati Jateng.

"Saya menjawab beberapa pertanyaan dan beri beberapa keterangan seputar pokok laporan saya terkait dugaan kasus honor narsum DPRD Blora",  ujar Sukisman.

Sukisman menjelaskan,  bahwa ada 3 dugaan pelanggaran dalam kasus ini. Yaitu dugaan pelanggaran regulasi, yaitu melanggar Perpres 33 tahun 2020. Kemudian dugaan kegiatan fiktif,  karena tahun 2021 status Blora masih PPKM karena wabah Covid. Serta dugaan ketidakwajaran, karena ada temuan dewan bisa menjadi narsum selama 100 sampai 140 jam dalam sebulan.

"Selain itu, saya juga menambahkan bukti baru yaitu realisasi anggaran honor narsum tahun 2021. Bukti ini official, karena sudah diberi cap dan tanda tangan Sekwan Catur," imbuhnya. 

Pewarta: Fajar

Berita Terkait