Ketua LSM PKN Blora Sukisman, Serahkan Bukti Baru Dugaan Kasus Honor Narsum DPRD Blora 

Selasa, 04/04/2023 - 23:10
Sukisman ketua LSM PKN Blora saat diwawancarai wartawan di Kejaksaan Negeri Blora.

Sukisman ketua LSM PKN Blora saat diwawancarai wartawan di Kejaksaan Negeri Blora.

Blora, Kliwatan.com - Sukisman ketua PKN datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Blora, Selasa (4/4/2023). Sukisman diperiksa dalam kapasitas sebagai pelapor kasus dugaan honor narasumber DPRD Blora.

"Hari ini Selasa, saya datang ke Kejaksaan, memenuhi panggilan untuk dimintai  keterangan sebagai pelapor" jelas Sukisman dihadapan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri blora, Selasa (4/4/2023).

Sukisman datang ke Kejaksaan sekitar pukul 10.00 wib dan langsung masuk ke ruangan menemui kasie Intel Kejari, Djatmiko.

Setelah 2 jam lebih Sukisman terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung menemui awak media yang sudah menunggu dari pagi.

Di dampingi jubir PKN Seno Margo Utomo,  Sukiman menyampaikan hasil pemberian keterangan, atas laporannya ke Kejati Jateng.

"Saya menjawab beberapa pertanyaan dan beri beberapa keterangan seputar pokok laporan saya terkait dugaan kasus honor narsum DPRD Blora",  ujar Sukisman.

Sukisman menjelaskan,  bahwa ada 3 dugaan pelanggaran dalam kasus ini. Yaitu dugaan pelanggaran regulasi, yaitu melanggar Perpres 33 tahun 2020. Kemudian dugaan kegiatan fiktif,  karena tahun 2021 status Blora masih PPKM karena wabah Covid. Serta dugaan ketidakwajaran, karena ada temuan dewan bisa menjadi narsum selama 100 sampai 140 jam dalam sebulan.

"Selain itu, saya juga menambahkan bukti baru yaitu realisasi anggaran honor narsum tahun 2021. Bukti ini official, karena sudah diberi cap dan tanda tangan Sekwan Catur," imbuhnya. 

Pasca dirinya diperiksa, Sukisman menyampaikan bahwa Kejaksaan akan segera memanggil dan meminta keterangan  Sekwan. 

"Ya setelah ini pihak Sekwan akan diminta keterangan. Kalau tidak besok ya lusa, pokoknya segera, begitu komitmen pak Djatmiko kepada saya tadi di dalam" imbuhnya.

Sementara itu Djatmiko saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon pihaknya enggan membeberkan hasil pemeriksaan kepada wartawan.

"Kami belum bisa menyampaikan. Karena masih dalam penyelidikan," ujar Djatmiko.

Pewarta: Fajar

Related News