Richaed Mamuntu Menilai Penangkapan Kapal Lampu Paollo Uno Oleh PSDKP Diduga Ada Kejanggalan

Rabu, 11/08/2021 - 16:45
Kapal Juang Paullo Uno

Kapal Juang Paullo Uno

Klikwarta.com, Bitung - Aktifis Kemanusiaan Ricaed Mamuntu pertanyakan proses penangkapan Kapal Lampu Juan Paollo Uno yang dilakukan oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung beberapa bulan lalu. 

Mamuntuh menilai ada yang janggal dalam proses penangkapan Kapal tersebut. Menurutnya, penangkapan kapal tersebut terkesan dipaksakan, dan dirinya menduga ada “permainan” dalam proses penangkapan tersebut. 

Mamuntuh menuturkan, saat dirinya menemui ABK Kapal Juan Paollo Uno dalam hal ini Kapten Kapal tersebut, dirinya mendapat keterangan bahwa Kapal Juang Paullo Uno sedang terdampar, dan berada di area zona abu-abu.

“Mereka dituduhkan telah mengambil dan mencuri ikan diwilayah Indonesia, padahal merurut kapten kapal Juan Paullo Uno, mereka tidak mencuri ikan diwilayah Indonesia, karena mereka bukan kapal tangkap, melainkan hanya kapal lampu, dan saat itu mereka sedang berada di zona abu-abu,” tutur Mamuntuh setelah mewancarai Febson Kamansing yang adalah Kapten Kapal Juan Paollo Uno.

Mamuntuh menambahkan, dari titik awal mereka ditemukan, mereka digiring oleh kapal pengawas PSDKP bergerak dan bergeser kurang lebih 200 Mil dari titik awal mereka ditemukan. Dan kemudian setelah bergeser, dan masuk perairan Indonesia, petugas PSDKP menghentikan kapal tersebut, dan para petugas langsung membuat “film” proses penangkapan yang diperankan oleh para ABK Juan Paollo Uno.

“Menurut pengakuan Kapten, mereka dipaksa untuk membuatkan video dan mengakui telah melakukan kesalahan dan pelanggaran, mereka diguda telah telah mencuri Ikan diwilayah laut Indonesia, padahal menurut mereka, mereka tidak mencuri ikan diwilayahnya Indonesia, dikapal itu petugas juga tidak menemukan adanya alat penangkap ikan, petugas hanya menemukan ikan kering yang disinyalir adalah persediaan makan ABK” papar Mamuntuh. Senin, (9/8/21)

Sementara terkait hal tersebut, Kepala PSDKP Bitung Bayu Y Suharto menuturkan, bahwa perkara tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung untuk ditindak lanjuti. 

“Perkara ini sudah kita serahkan ke Kejaksaan, kalau teman-teman ingin memantau, silahkan bisa berhubungan dengan konsulat. Mereka bersalah atau tidak, biar pengadilan yang menentukan,” kata Bayu.
Seperti diketahui, kapal Paullo Uno ditangkap pada oleh Kapal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Paus O1 pada, Sabtu 05Juni 2021 silam.

(Pewarta : Laode)

Berita Terkait