Pupuk Subsidi Untuk Kelompok Tani diberikan Langsung oleh Sekda Natuna 

Rabu, 23/04/2025 - 00:29
Penyaluran Pupuk Subsidi Untuk Kelompok Tani

Penyaluran Pupuk Subsidi Untuk Kelompok Tani

Klikwarta.com, Natuna - Melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Natuna menyalurkan pupuk bersubsidi  untuk mendorong peningkatan di dalam produktivitas dan kualitas hasil pertanian sekaligus menjamin akses pupuk dengan harga terjangkau bagi para petani yang membutuhkan. Selasa, 22/04/2025.

Untuk Kabupaten Natuna, penetapan kuota pupuk yang subsidi melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau, Nomor SK 521/1221/DKPPH/XII/2025.

Sebanyak 149,3 ton yaitu NPK 113,55 ton untuk urea dengan jumlah 35,75 ton. Dan disalurkan kepada 581 orang petani yang menanam komoditi seperti padi, jagung dan cabe.

Adapun alokasi pupuk subsidi di tahun 2025 di wilayah Kabupaten Natuna yang tersebar ada di 9 Kecamatan antara lain :

1. Bunguran Timur, 3,50 ton NPK, 0,45 ton Urea.

 2. Bunguran Timur laut 1,30 ton NPK, 0,65 ton Urea.

3. Bunguran Tengah, 28,15 ton NPK, 9,10 ton Urea.

4. Bunguran Selatan 13,40 ton NPK, 5,90 ton Urea.

5. Bunguran Batubi 59,45 ton NPK, 16,90 ton Urea.

6. Bunguran Utara 1,30 ton NPK.

7. Bunguran Barat 0,20 ton NPK.

8. Serasan 2,85 ton NPK, 0,50 ton Urea dan

9. Serasan Timur 3,40 ton NPK, 2,25 ton Urea.

Dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko Varianto juga mengatakan bahwa untuk kelompok tani harus dapat memanfaatkan pupuk subsidi ini dengan baik karena pupuk subsidi tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat untuk para petani di Kabupaten Natuna.

“Kepada seluruh kelompok tani dapat kiranya memanfaatkan pupuk bersubsidi ini sesuai dengan peruntukannya serta pupuk bersubsidi ini juga tidak boleh di perjual belikan ke pihak 3 manapun," ucap Boy Wijanarko Varianto.

Untuk pupuk bersubsidi ini merupakan barang dalam bentuk pengawasan, baik peredarannya, penyimpanannya maupun penggunaannya yang di lakukan oleh komisi pengawasan Kabupaten Natuna. 

Dan petani yang memperoleh pupuk bersubsidi dari pemerintah merupakan petani yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai penerima pupuk bersubsidi.

"Sesuai dengan Peraturan Kementerian Pertanian yang sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN) dan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK)," tutup Boy Wijanarko Varianto.

(Pewarta: Ilham)

Berita Terkait