Pimpinan DPRD Jatim Terima Aspirasi Nakes Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan 

Kamis, 11/05/2023 - 19:47
Pimpinan DPRD Jatim saat Terima Aspirasi Nakes Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan 
Pimpinan DPRD Jatim saat Terima Aspirasi Nakes Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan 

Klikwarta.com, Jatim - Aksi ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang menolak Rancangan Undang –Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan di gedung DPRD Jatim diterima langsung oleh pimpinan dewan dan Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur. 

Organisasi profesi Nakes yang ikut dalam aksi ini adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan lainnya.

Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad memastikan akan menampung aspirasi yang disampaikan oleh nakes dengan mendatangi gedung DPRD Jatim. Politisi asal Gerindra itu siap menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku, yakni, meneruskan ke pemerintah pusat. 

"Karena sesuai sistem ketatanegaraan kita, undang-undang menjadi ranah dari DPR RI sehingga posisi DPRD adalah menampung aspirasi itu dan kita sepakat. Bahwa apa yang menjadi keluhan dari organisasi profesi, secara substansi itu memang menurut saya mencederai keadilan di kalangan tenaga kesehatan," tuturnya, usai menerima aspirasi Nakes, Senin 8 Mei 2022.

j

Gus Sadad menegaskan, pihaknya akan mengawal aspirasi itu secara politik, akni, menyuarakan di lembaga yang memiliki kewenangan, yakni Komisi E DPRD Jatim.

"Nantinya Komisi E sebagai alat kelengkapan dewan akan mendampingi mereka bertemu dengan Komisi IX, agar warna undang-undang nanti itu sesuai harapan," tuturnya.

Korlap aksi dr Arief Bakhtiar SpP(K) mengatakan, RUU Kesehatan Omnibus Law ini tiba-tiba muncul tanpa melibatkan organisasi profesi Nakes dalam pembahasan secara menyeluruh. Ia mengaku organisasi profesi Nakes memang pernah dilibatkan hearing oleh pemerintah. Namun saat ini rata-rata organisasi profesi Nales dianggap tidak ada. Pemerintah justru melahirkan organisasi profesi baru. 

"Kami sendiri tidak tahu organisasi profesi itu seperti apa. Jadi seolah-olah kita ini ditelikung," ujarnya.

Arief membeberkan ada pasal-pasal dalam RUU yang dianggap mengancam profesi Nakes karena bisa mengkriminalisasi Nakes. Ia pun mencontohkan . Salah satu pasal yang dinilai mengecewakan Nakes adalah organisasi profesi dianggap tidak ada dan tidak ada perlindungan hukum bagi Nakes. 

"Jadi jika terjadi apa-apa, nakes yang salah dan bisa dipidanakan. Kita menangani pasien murni untuk menolong, bukan mencelakakan. Apakah pasien bisa disembuh, itu kita tidak tahu. Sembuh atau tidaknya bukan dari kita. Yang penting kita sudah memberikan yang terbaik," tuturnya. 

Arief menegaskan, dalam RUU itu disebutkan bahwa jika ada kegagalan dalam menangani pasien, Nakeslah yang patut disalahkan. Mengingat dalam draf, pasien berhak sembuh.

Kalau gagal, seolah-olah kita yang salah. Contoh salah satu pasal mengenai kesembuhan. Pasien berhak sembuh, tapi kita punya planing, contoh kanker tidak bisa sembuh. Kalau kanker bisa sembuh kita bingung," tuturnya.

Arief menyatakan untuk penanganan kanker, Nakes  hanya bisa memberi yang terbaik yakni memperlambat jaringan kanker. "Kita punya itikad baik dalam penanganan pasien," pungkasnya. (Adv)

Related News