Upacara "Ruwatan Sukerta" mengenang 1 tahun peristiwa tabrak lari yang terjadi di Flyover Manahan Solo Jawa Tengah.
Klikwarta.com, Solo - Genap satu tahun, peristiwa tabrak lari yang menewaskan Retnoning Tri (54), warga Serengan, Kota Solo pada 1 Juli 2019, yang terjadi di Flyover Manahan Solo, Jawa Tengah, menyisakan kepiluan mendalam bagi pihak keluarga korban. Terlebih, upaya pihak kepolisian dalam mengungkap pelaku atas peristiwa itu pun hingga kini belum juga membuahkan hasil.
Mengenang kecelakaan tragis itu, Marthen Jelipele yang merupakan suami korban bersama penasihat hukum keluarga dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggelar Ruwatan Sukerta, di kawasan perlintasan sebidang, kolong Flyover Manahan Solo, pada Rabu (1/07/2020).
Upacara ruwatan itu pun melibatkan sejumlah seniman. Dipimpin Ki Endro Carita juga
Ki Boyamin Sewu Carito, mereka bersila memanjatkan doa di antara taburan bunga dan iringan suluk tembang tolak bala, mengharap agar pelaku tabrak lari segera terungkap.
Ritual yang berlangsung sekira satu jam itu pun selesai dengan dibawanya sebuah wayang oleh sang dalang mengelilingi para peserta ruwatan, sebelum akhirnya mereka meninggalkan lokasi.
Di sela acara, perwakilan penasihat hukum keluarga korban dari LP3HI, Arif Sahudi, menyampaikan bahwa melalui upacara ruwatan ini pihaknya berharap masyarakat turut mendoakan agar pelaku tabrak lari segera terungkap.
"Kegiatan ini semoga menjadi motivasi masyarakat untuk mendoakan, agar pelaku tabrak lari itu segera sadar dan menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib," ungkapnya kepada wartawan.
Selain untuk memberi dukungan kepada keluarga korban. Lewat sarana budaya ini, lanjut Arif, pihaknya berharap peristiwa tersebut juga menjadi peringatan serta menuntut pelaku untuk bertanggung jawab.
"Agar pelaku tabrak lari itu sadar dan tahu diri akan kesalahannya karena telah menyebabkan kematian seseorang. Sarana (ruwatan) ini untuk mengetuk hati, tolonglah datang ke keluarga korban atau ke polisi, jangan seperti ini, kasihanlah. Kan aneh, ada kecelakaan, ada korban tapi tidak ada pelaku," tandas Arif.
Arif Sahudi pun menegaskan, pihaknya akan kembali menempuh jalur hukum setelah pandemi Covid-19 ini selesai, melalui gugatan praperadilan terkait penuntasan kasus tersebut sebagaimana yang telah beberapa kali dia upayakan sebelumnya.
Sementara itu, Marthen Jelipele mengatakan jika selama ini dia belum juga memperoleh kejelasan terkait pelaku tabrak lari tersebut. Suami dari Retnoning Tri itu pun menyayangkan pergantian Kanit Laka Satlantas Polresta Solo, sehingga keterangan yang dia peroleh dari pihak kepolisian tak sesuai harapan.
"Kalau harapannya saya minta keadilan agar pelaku segera ditemukan," tandas Marthen.
Sebagaimana diketahui, Peristiwa kecelakaan tabrak lari di Flyover Manahan Solo, Jawa Tengah pada 1 Juli 2019 ini mengakibatkan korban seorang ibu bernama Retnoning Tri (54), warga Kampung Selembaran RT 03, RW 03 Serengan, Solo meninggal dunia.
Korban yang saat itu mengendarai sepeda motor dengan Nopol AD 2499 E dari arah Manahan ditabrak dari arah berlawanan oleh sebuah mobil yang melaju kencang dari arah Jalan Moewardi.
Kasus ini pun viral pada awal bulan Agustus 2019 hingga mendapat gugatan pra-peradilan dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) di Pengadilan Negeri Kota Solo.
Kendati pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi hingga mengecek rekaman CCTV yang terpasang di sejumlah titik, namun hingga kini pelaku atas peristiwa tersebut belum terungkap dan masih dalam penyelidikan pihak Polresta Surakarta.
(Pewarta : Kacuk Legowo)








