12 Tower BTS Tanpa Izin di Trenggalek Segera Ditertibkan

Senin, 07/03/2022 - 21:08
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto

Klikwarta.com, Trenggalek - Sebanyak 12 Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Trenggalek tanpa izin akan segera di tertibkan. Hal ini diketahui, setelah Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, mengadakan rapat kerja, serta klarifikasi dengan mitra kerja, Senin (7/3/2022).

Mitra kerja dimaksud adalah, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan Badan Kepegawaian daerah, Kabupaten Trenggalek.

"Rapat kerja hari ini kita dengan mitra kerja dan setelah kita klarifikasi tadi ada permasalahan di Dinas PUPR, yang harus segera diselesaikan", ungkap Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto.

Dikatakannya, berdasarkan penjelasan Dinas PUPR, ada sebanyak 12 Tower BTS, di Kabupaten Trenggalek tanpa izin dan sudah beroperasi puluhan tahun. Ini harus segera di tertibkan.

12 Tower tersebut, tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek, serta sudah mendapatkan hasil dari kegiatan usahanya selama puluhan tahun.

Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek, menargetkan harus bisa mengurai permasalahan ini agar ke depan bisa mendongkrak PAD Kabupaten Trenggalek.

"Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek, meminta untuk dilakukan penertiban, mulai dari perizinannya serta dilayangkan surat teguran, satu, dua, tiga, bahkan dalam penegakan perda bisa dihentikan operasionalnya, kalau pengusaha tower tidak disiplin", tandas Mugianto.

Selanjutnya, Satpol-PP Kabupaten Trenggalek diharapkan bisa menegakkan Perda yang sudah ada, sehingga nantinya bisa menambah PAD Kabupaten Trenggalek, serta diharapkan seluruh Dinas terkait bisa bekerja sama dengan baik untuk mengurai permasalahan ini, lanjut dia.

"Ini menjadi cambuk bagi kita semua dalam hal ini kita anggap pemerintah daerah, lengah dalam menyikapi permasalahan ini", ujar Mugianto.

"Tower BTS di Kabupaten Trenggalek hampir semua sudah berdiri namun baru mengurus perizinan. Padahal seharusnya izin terlebih dahulu baru bangunan dikerjakan",  pungkasnya.

(Pewarta : Hardi Rangga)

Berita Terkait