Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Ahmad Rokhani, saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).
Klikwarta.com, Trenggalek - Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Ahmad Rokhani, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh menjadi petugas ad hoc Pemilu 2024, dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara, atau cuti dari ASN.
"Jadi boleh ASN menjadi komisioner di tingkat ad hoc, namun harus mengajukan pemberhentian sementara atau cuti dari ASN," ujar Ahmad Rokhani, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).
Dalam hal ini, pernah disampaikan diawal tahun 2023 pada saat rekrutmen tenaga ad hoc, baik Ketua Bawaslu RI, ataupun Ketua KPU RI, " Bawaslu ASN boleh menjadi petugas Pemilu, namun harus mengajukan pemberhentian sementara atau cuti terlebih dulu, lantaran ASN dan petugas Pemilu tidak boleh menerima gaji double," imbuhnya.
Selanjutnya, hal ini dilakukan berdasarkan surat Sekjend Bawaslu RI, kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi penyelenggara pemilu, "Menurut peraturan perundang-undangan negara bahwa perorang itu tidak boleh menerima double gaji atau double income, jadi kalau diterima double income tidak diperbolehkan," tuturnya.
Kemudian, "larangan untuk menerima double income dan bekerja double misalkan panwascam iya, PNS iya itu tidak diperkenankan. Jadi harus pilih salah satu, kemudian cuti atau diberhentikan sementara, kemudian dapat (gaji) dari panwascamnya, tidak dari PNS nya. Itu maksudnya," pungkasnya.
Pewarta: Hardi








