Babinsa Bersihkan TPA Yang Meresahkan Warga
Klikwarta.com, Bitung - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah "Ilegal" yang bertebaran hampir disepanjang jalan serta mengeluarkan bau yang tak sedap di Lingkungan IV RT 06 Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, kian hari kian meresahkan warga.
Menyikapi hal tersebut, Camat Matuari dan Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Bitung, menggerakkan seluruh Perangkat Kecamatan Matuari dan Perangkat Kelurahan Manembo-Nembo Atas dibantu Tim Dinas Lingkungan Hidup dan warga setempat, melaksanakan apel kerja dalam rangka mengevakuasi dan membersihkan sampah yang menumpuk dilokasi tersebut, Rabu (21/10/2020).
Dalam arahannya, Camat Matuari Seferson Sumampouw, S.STP., SIP., Menyampaikan, bahwa sasaran kerja bakti hari ini adalah pesan sampah yang menumpuk di pinggir jalan yang menjadi TPA "Ilegal".
"Akibat menumpuknya sampah-sampah tersebut, sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap dan merusak pemandangan bagi pengguna jalan yang melintas. Kalau dibiarkan terus menerus, bisa saja menjadi biang penyakit," kata Camat.
Pengerjaan evakuasi dan larangan tersebut, selain dilakukan secara manual menggunakan sapu dan sekop, juga dibantu alat berat Loader dan truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan dibuang ke TPA yang sebenarnya di Kelurahan Winenet.
Agar tidak lagi warga yang membuang sampah ditempat tersebut, akan pasang papan peringatan serta merencanakan akan membuat taman.
Ditambahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sadat Minabari, selama proses pembuatan taman, seluruh Kepala Lingkungan dan Ketua RT di Manembo Nembo Atas akan bergilir pada lokasi tersebut 1x24 jam dari warga yang tidak bertanggung jawab yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
"Saya mengimbau kepada masyarakat umum khususnya yang mencampakkan sampah di jalan lingkar tersebut agar tidak mencampakkan sampah sembarangan," ajak Kadis.
Dari laporan warga, yang mencampakkan sampah ditempat tersebut sebagian besar berasal dari luar Kel. Manembo-Nembo Atas.
Maka dari itu, pihaknya melalui Babinsa akan berkoordinasi dengan Lurah dan Perangkat Kelurahan untuk memenuhi kondisi jalan pasca dilakukan kerja bakti pesan sampah.
"Jika ditemukan warga yang mencampakkan sampah sembarangan di lokasi tersebut, khususnya yang sudah dibersihkan, diberikan sanksi tegas berupa denda dan kurungan badan, biar ada efek jera," kata Babinsa Sertu Hutdam, anggota Koramil 1310-01/Kodim Bitung 1310/Bitung.
(Pewarta : Laode)








