Rapat Komisi E DPRD Jatim dengan buruh
klikwarta.com, Jatim - Komisi E DPRD Jawa Timur menerima audiensi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim dan elemen buruh lainnya di Ruang Rapat Komisi E, Senin (05/10/2026).
Sejumlah tuntutan strategis nasional hingga kebijakan teknis daerah mengemuka dalam pertemuan tersebut.
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal seluruh aspirasi buruh.
Salah satu tuntutan utama buruh adalah percepatan pembahasan dan pengesahan UU Ketenagakerjaan baru pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Buruh meminta norma baru tidak merugikan pekerja, di antaranya menolak skema pengali pesangon 0,5 dan meninjau ulang aturan alih daya (outsourcing).
Menanggapi itu, Sri Untari menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi IX DPR RI.
"Kebetulan pimpinan Komisi IX DPR RI satu partai dengan kami. Kami bisa berkoordinasi untuk melihat sejauh mana amanat perbaikan undang-undang tersebut dilaksanakan," ujar Penasihat Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Di tingkat daerah, buruh menolak kebijakan upah murah. Mereka mendesak Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2027 berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp3,5 juta, serta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 7,5 persen hingga 9,0 persen.
Sri Untari menilai tuntutan itu rasional di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
"Beras naik, minyak naik, sabun naik, semuanya naik. Kondisi ekonomi 2025 dan 2026 ini sudah beda. Secara pribadi dan lembaga, tuntutan KHL ini memang harus kita usahakan bersama pengusaha," kata legislator Dapil Malang Raya itu.
Komisi E berencana memanggil Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim untuk membahas penyesuaian upah tersebut.
Isu lain yang disorot adalah reformasi pajak perburuhan, seperti kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp10 juta dan penghapusan pajak pesangon, THR, serta JHT.
Buruh juga mengungkap data sekitar 40 persen dari estimasi 7 juta pekerja di Jatim belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
"Data dari teman-teman buruh ini harus kami konfirmasi silang. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil Apindo, Disnakertrans, BPJS Ketenagakerjaan, serta DPMPTSP untuk mencocokkan data kepesertaan dan mencari solusi bersama," tegas Untari.
Terkait keluhan buruh soal sulitnya akses diskon 20 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) karena kendala administratif perusahaan, Komisi E akan mendorong Dinas Tenaga Kerja melakukan sosialisasi masif secara digital.
Komisi E juga menyambut positif dorongan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Pesangon dan Jaminan Sosial sebagai langkah pencegahan dampak PHK.
"Kami berkeinginan menjadikan Raperda Jaminan Pesangon ini sebagai usul inisiatif Komisi E DPRD Jatim agar perlindungan terhadap buruh dapat berjalan lebih maksimal," ujarnya.
Untari memastikan seluruh aspirasi akan ditindaklanjuti melalui rapat kerja dan koordinasi lintas kementerian di Jakarta.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi dan kebijakan di Jawa Timur benar-benar hadir untuk melindungi hak-hak dasar para pekerja secara berkeadilan," pungkasnya.








