Ilustrasi
Klikwarta.com - Pemerintah secara resmi menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah tahun 2017 selama empat hari.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 2017, Kamis (15/06), cuti bersama yakni pada tanggal 23, 27, 28 29, 30 Juni. Sementara pada tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Selain itu, dalam keputusan ini dijelaskan bahwa cuti Bersama yang dimaksud dalam Keppres No.18/2017 ini tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi para Pegawai Negeri Sipil.
Dengan terbitnya Keppres ini diharapkan dapat menjadi acuan serta pedoman bagi seluruh instansi pemerintah di Indonesia dalam pelaksanaan cuti bersama tahun 2018. (Sumber: Humas MenPANRB)








