Digerebek, Residivis Bandar Narkoba Diringkus Polres Labuhanbatu

Minggu, 07/06/2020 - 10:07
Tersangka dan Barang Bukti saat diamankan

Tersangka dan Barang Bukti saat diamankan

Klikwarta.com, Labuhanbatu - Resedivis Bandar Narkoba berinisial SA, Laki-laki 47 Tahun berhasil ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dirumah tersangka di Gg. Pendidikan Simpang Mangga Atas, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu pada hari Jumat 5 Juni 2020.

Awalnya, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari warga bahwa di Gg. Pendidikan Simpang Mangga Atas Kelurahan Bakaranbatu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, sering terjadi pengedar narkoba hal ini cukup meresahkan masyarakat sekitar.

Menindak laporan dari Masyarakat Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit IDIK II IPDA Tito bersama team langsung menuju TKP, sesampainya di TKP tim didampingi kepling setempat langsung kerumah tersangka pintu rumah dalam keadaan tertutup dan terkunci, selanjutnya personil memanjat ke Lantai 2 ternyata AC dalam posisi hidup, melihat kondisi tersebut akhirnya pintu samping di Lt 2 dibuka secara paksa oleh personil dan menemukan tersangka SA sedang tidur di dalam kamar dalam keadaan telanjang dada hanya memakai celana dalam.

Dengan sigap team langsung melakukan penggeledahan diseputar kamar TSK, akhirnya team menemukan 1(satu) buah tas kecil berwarna merah jambu, setelah di buka ternyata di dalamnya berisikan plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, plastik klip kosong berikut timbangan elektrik.

Ketika diinterogasi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, SA mengakui Narkotika jenis Sabu itu miliknya, ia juga menjelaskan bahwa barang tersebut diperolehnya dari saudara Endol yang bertempat tinggal di MEDAN.

Saat ini tersangka SA bersama barang bukti 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi SABU dengan berat bruto 61,80 Gram, 1 (satu) buah bong lengkap dengan kaca pirek, 1(satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan plastik klip kosong dan 2 (dua) buah handpone bermerek vivo dan samsung sudah diamankan, pelaku berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepada klikwarta.com pada hari Sabtu 6 Juni 2020, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengungkapkan dari hasil pemeriksaan awal tersangka adalah seorang residivis dalam kasus kawin halangan dan kasus tindak pidana narkotika yang di vonis 4,5 tahun dan selesai menjalani hukuman tahun 2016. Tersangka diduga sudah lama menjalankan bisnis haramnya dan sudah menjadi target Satres Narkoba Labuhanbatu dan beberapa kali rumahnya tersangka pernah digerebek, namun keadaan dirumah sudah dimodifikasi sehingga bisa meloloskan diri.

"SA dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UURI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara", ujar Kasat Narkoba Labuhanbatu  AKP Martualesi Sitepu, kepada klikwarta.com.

(Pewarta : Muchlis)

Berita Terkait