TikToker Gunawan Sadbor
Klikwarta.com, Jakarta - Polisi telah menangguhkan penahanan TikToker Gunawan Sadbor. Selanjutnya, ia didapuk menjadi duta antijudi online.
Hal itu dikatakan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (11/11). "Sementara Gunawan Sadbor saat ini kita tangguhkan dan kita jadikan dia duta untuk antijudi online," kata Kapolri.
Kapolri mengatakan, penangguhan penahanan dan pengangkatan Gunawan Sadbor sebagai duta antijudi daring merupakan jawaban Polri terkait pertanyaan masyarakat atas penangkapan TikToker tersebut.
Listyo juga menyadari keputusan mengangkat Sadbor jadi duta antijudol akan menimbulkan pertanyaan. Namun, ia menilai Sadbor akan berperan dalam memberantas judi online nantinya.
"Intinya terhadap mereka yang belum paham kita sadarkan, kita jadikan mereka duta untuk antikampanye judi. Mereka kita manfaatkan untuk mendalami dan kembangkan siapa orang-orang di belakang mereka," kata Listyo.
Ia juga mengatakan bahwa Polri tidak tebang pilih dalam memberantas kasus judi daring karena dari penangkapan Gunawan Sadbor, Polri juga berhasil mengamankan dua orang yang ada di belakangnya.
"Dari Gunawan Sadbor ini kami kembangkan dan kami menangkap dua tersangka selaku marketing yang memberi hadiah," tuturnya.
Diketahui, pria asal Sukabumi, Jawa Barat ini sebelumnya viral karena konten joget khasnya 'patuk ayam'. Live Sadbor 'Beras Habis Live Solusinya' diikuti tetangga di kampungnya.
Sadbor menghasilkan cuan dari gift yang diberikan oleh penonton. Namun, celakanya, sejumlah gift yang diterima Sadbor ternyata dari situs judi online.
Ia pun ditangkap Satuan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, dalam kasus promosi situs judi daring.
"Gunawan berperan memberikan bantuan kepada tersangka utama AS (39) dengan cara memfasilitasi dan menyediakan akun TikTok @sadbor86 untuk melakukan siaran langsung sekaligus mempromosikan situs web judi daring 'flokitoto'," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (04/11).
Menurut Samian, pada kasus promosi judi daring ini, pihaknya menetapkan dua orang tersangka, yakni AS sebagai pelaku utama yang mempromosikan situs judi daring dan Gunawan Sadbor berperan memfasilitasi promosi tersebut melalui akun TikTok, @sadbor86. Dua orang tersangka itu merupakan warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi.
Kapolres menambahkan kasus ini bisa terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang melihat adanya kegiatan promosi situs judi daring di akun @sadbor86 saat sedang melakukan siaran langsung.
Mendapat laporan tersebut, Tim Patroli Siber Polres Sukabumi kemudian melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas akun milik Gunawan Sadbor. Kemudian pada Sabtu (26/10) sekitar pukul 13.30 WIB, Gunawan bersama tersangka AS dan sejumlah warga lainnya melakukan siaran langsung.
(Kontributor : Arif)