Kejari Pasaman saat teken MoU Dengan RSUD Lubuk Sikaping
Klikwarta.com, Pasaman - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman duduk bersama dengan pihak management RSUD Lubuk Sikaping dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, bertempat di aula kantor Kejaksaan negeri Pasaman, Senin (01/08/2032).
Mengawali kegiatan kepala kejaksaan negeri Pasaman Fitri Zulfahmi SH.MH dalam sambutannya menjelaskan nota kesepahaman antara kejaksaan negeri Pasaman dan RSUD Lubuk Sikaping dalam hal bantuan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya yang akan diberikan oleh pihak kejaksaan negeri Pasaman kepada RSUD Lubuk Sikaping.
"Titik konsentrasi dalam hal ini sebenarnya ialah masalah perdata dan tata usaha negara, kita jaksa mewakili kepentingan dari Rumah Sakit dalam melakukan tindakan hukum baik perdata maupun tata usaha negara, terkadang dalam pelaksanaan tugas terdapat kendala, hambatan ataupun adanya gugatan dari pihak lain, kami sebagai Jaksa Pengacara atas izin kuasa dari direktur Rumah sakit akan melaksanakan tugas-tugas perdata maupun tata usaha negara, baik dalam pengadilan maupun diluar pengadilan untuk proses penyelesaian nya", kata Kejari Pasaman
"Kegiatan di rumah sakit banyak bersentuhan langsung dengan Masyarakat, tentunya pihak kejaksaan ikut andil juga dalam upaya mengamankan dan juga pendampingan terhadap kegiatan- kegiatan pembangunan yang sifatnya strategis dan nasional termasuk pembangunan di Rumah sakit umum daerah", kata kejari
"Kita berharap pelaksanaan tugas dari bapak direktur rumah sakit dan rekan-rekan semuanya dapat kami bantu sepenuhnya, semoga tidak ada aral melintang dalam pelaksanaan, dengan Pemkab kita juga sudah bikin mou dan untuk RSUD kita khususkan juga MOU nya karena beda satker", pungkas kejari
Direktur RSUD Lubuk Sikaping dr Yong marzuhaili sangat berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Pasaman, atas terlaksananya nota kesepahaman (MOU) yang sangat penting sekali untuk kelancaran pelayanan kesehatan masyarakat Pasaman dan juga untuk proses pembangunan di RSUD Lubuk Sikaping.
"Kami dari manajemen RSUD Lubuk Sikaping sangat mengharapkan pendampingan dari pihak kejaksaan negeri Pasaman, karena kedepannya mungkin banyak program-program strategis dan nasional yang akan diterima RSUD Lubuk Sikaping", kata direktur
"Kita juga tidak ingin terjerat masalah hukum karena ketidak tahuan, baik yang menyangkut pembangunan fisik, pengadaan barang dan lainnya, untuk itu koordinasi dan nota kesepahaman sangat kami perlukan dengan pihak kejaksaan", lanjut direktur
"Arahan dan petunjuk dari pihak kejaksaan juga akan lebih membuat kami lebih nyaman dalam bekerja", demikian direktur menjelaskan. (RKL)