Ketahuan Jual Miras Tanpa Izin, Polres Karanganyar Tutup Sementara Kurowo Cafe Live and Resto Colomadu
Klikwarta.com, Karanganyar - Polres Karanganyar menutup sementara Kurowo Cafe Live and Resto yang terletak di Jl. Adi Sumarmo, Plalangan, Kecamatan Colomadu.
Pasalnya, saat aparat gabungan Polres Karanganyar yang terdiri dari Satnarkoba, Samapta dan Polsek Colomadu melakukan penyisiran tempat- tempat yang diduga menjadi tempat peredaran miras di kawasan itu, kafe tersebut ketahuan menjual minuman keras (miras) tanpa izin
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasi Humas Iptu Mochammad Sulistiawan Abdillah, mengatakan bahwa operasi pekat iru digelar selama dua hari, yakni Senin-Selasa (10-11/3/2025).
Di lokasi tersebut, aparat gabungan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Supran Yogatama, Kasat Samapta AKP Sutarno, dan Kapolsek Colomadu AKP Juritna dengan melibatkan Satpol PP Karanganyar menemukan tiga botol Beer Bintang 620 ml, lima botol Ciu 1,5 liter dan empat botol Ciu kecil yang dijual tanpa izin.
"Barang bukti miras tersebut telah kami amankan. Miras tersebut dijual tanpa ada izin," kata Iptu Sulistyawan kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Dia mengatakan pemilik Kurowo Cafe Live and Resto berinisial WN (52) warga Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, langsung diberikan pembinaan. Pemilik juga membuat surat pernyataan untuk bersedia dan sanggup menutup kafe itu selama bulan Ramadan.
Dalam kegiatan operasi pekat di wilayah Kecamatan Colomadu tersebut, petugas sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan sweeping maupun main hakim sendiri karena melanggar hukum.
Pewarta : Kacuk Legowo








