Masih Proses, Sertifikat Gratis Warga Miskin Aceh Singkil Belum Terealisasi

Selasa, 14/07/2020 - 21:30
Pihak BPN dan Dinas Pertanahan Aceh Singkil saat melakukan pengukuran terhadap tanah masyarakat setempat.
Pihak BPN dan Dinas Pertanahan Aceh Singkil saat melakukan pengukuran terhadap tanah masyarakat setempat.

Klikwarta.com, Aceh Singkil - Sertifikat tanah gratis bagi masyarakat miskin Kabupaten Aceh Singkil, hingga saat ini belum dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Setempat.

Pasalnya, saat ini pihak BPN masih sedang melakukan proses verifikasi dan memeriksa serta menunggu kekurangan alas hak tanahnya, ucap Humas BPN Aceh Singkil, Bayu, Selasa (14/07/2020).

"Sertifikatnya sudah dicetak oleh BPN hanya tinggal ditandatangani saja, namun masih perlu diverifikasi kembali," kata Bayu.

Bayu mengungkapkan, koordinasi dilakukan dengan Dinas Pertanahan perihal alas hak tanah warga yang telah diukur tersebut.

Menurutnya apabila sudah terkumpul alas hak ini kemudian diverifikasi, secepatnya sertifikat tanah gratis ini akan segera diterima oleh masyarakat.

"Direncanakan nantinya akan dibagikan langsung oleh Bupati Dulmusrid langsung kepada masyarakat,"

Sebanyak 328 pemilik tanah pada bulan Oktober 2019 lalu telah diukur oleh BPN dan Dinas Pertanahan setempat.
Pemerintah Daerah Aceh Singkil menggratiskan pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat miskin di wilayahnya.

Sementara Kabid Pengadaan dan Pengurusan Hak-Hak Atas Tanah, Dinas Pertanahan Aceh Singkil, Subdi mengatakan, belum terealisasi nya sertifikat gratis kepada masyarakat miskin itu semua wewenang dari pihak BPN setempat.

Pihak Dinas Pertanahan hanya sebatas memfasilitasi proses pembuatan sertifikat gratis.

Menurut Subdi, semua berkas alas hak masyarakat miskin yang telah dilakukan pengukuran, sudah diserahkan pihak Dinas Pertanahan Aceh Singkil kepada BPN setempat.

Namun, tidak diketahui persis mengapa sampai saat ini sertifikat gratis itu belum keluar. Apalagi sejauh ini pihak BPN tidak ada memberitahukan kepada Dinas Pertanahan kalau berkas alas hak yang diserahkan ada yang tidak lengkap.

Dengan begitu, berarti berkas alas hak masyarakat yang dikumpul dan diserahkan pihak Dinas Pertanahan kepada pihak BPN setempat sudah lengkap, tandasnya.

(Pewarta : Supriadi)

Related News