Pemusnahan Barang Bukti Ganja
Klikwarta.com, Kota Bengkulu - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu musnahkan Barang Bukti (BB) berupa Ganja hasil penangkapan pada, Jumat (13/11) yang lalu dengan tersangka R yang merupakan warga Kabupaten Kaur.
Menurut AKBP Alexander Soeki Kepala BNN Kota Bengkulu, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa terduga pelaku sedang melintasi wilayah hukum BNN Kota Bengkulu sedang membawa narkotika golongan 1 jenis ganja. Menindak lanjuti laporan tersebut tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan tersangka di Air Sebakul Kota Bengkulu. Saat dilakukan penggeladahan, ditemukan barang bukti berupa ganja dengan berat 145,26 Gram dan satu paket ganja dalam tas dengan berat 471,97 Gram.
"Ketika dilakukan pemeriksaan, menurut pengakuan tersangka barang tersebut merupakan hasil panen dari kebun tersangka sendiri yang berada di kawasan Bukit Jenggi Kabupaten Bengkulu Tengah", ujar AKBP Alexander S. Soeki, S.Sos, Selasa (8/12/2020) di Kantor BNN Kota Bengkulu.
Lanjut AKBP Alexander S. Soeki, S.Sos, menanggapi pengakuan dari tersangka maka tim melakukan penyisiran di kebun tersangka yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah. Hasilnya didapati bekas panen tersangka dan 15 batang bibit ganja yang berumur kurang lebih 2 bulan.
"Dari hasil pengembangan, maka tim melakukan penyisiran di kebun tersangka dan mendapati 15 batang bibit ganja dengan umur kurang lebih 2 bulan", tambah Alexander S Soeki.
Tersangka melanggar UU No 35 tahun 2009, pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 dengan ancaman pidana paling ringan 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda pidana paling ringan Rp. 800.000.000,- dan paling berat Rp. 8.000.000.000,-.
Usai melakukan ekspos hasil penangkapan maka BNN Kota Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti tersebut dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait.
(Pewarta : Fransiska Andi Setiawan)








