Disdikbud Pesibar Mulai Memberlakukan PTM Terbatas

Rabu, 23/02/2022 - 10:22
Ilustrasi : Istimewa

Ilustrasi : Istimewa

Klikwarta.com, Pesisir Barat - Dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Pesisir barat (Pesibar) mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, terhitung mulai Rabu 23 Februari 2022.

Kepala Disdikbud Kabupaten Pesisir Barat, Edwin Kastolani, menegaskan, Surat edaran nomor 420/511/IV.01/2022, adalah tindak lanjut dari surat edaran sebelumnya mengenai pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring yang berakhir pada 22 Februari 2022.

Selanjutnya, SE tersebut berdasarkan penilaian dari Dinas Pendidikan Pesisir Barat, serta mengacu pada Keputusan bersama empat Kementerian, antara lain ; Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kemendikbudristek.

Selain itu, juga tindak lanjut SE Gubernur Lampung nomor 045.02/0702/V.01/2022, bahwa wilayah Pesibar, saat ini berada pada level dua tingkat penyebaran Covid-19.

"Dengan demikian, Satuan pendidikan di lingkungan Pemkab Pesibar dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas", kata Edwin, Rabu (23/2/2022). 

Pemberlakuan PTM terbatas ditetapkan 50% dari jumlah siswa dan maksimal 4 jam pelajaran perhari. Untuk satuan pendidikan yang terdapat guru atau peserta didiknya terkonfirmasi positif covid-19, akan diberlakukan PJJ atau daring dan melapor pada fasilitas kesehatan terdekat.

"Saat pelaksanaan PTM terbatas, agar tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat", demikian imbau Edwin Kastolani.

Bertolak dari hal di atas, Pemkab Pesibar berharap kepada seluruh lembaga pendidikan, baik guru mupun siswa dan wali murid, agar dapat bersama-sama mendukung program percepatan vaksinasi dosis 1, 2 dan booster, demi terciptanya masyarakat yang sehat dengan imun yang kuat.

Pewarta: Jokson

Tags

Berita Terkait