Pemkab Aceh Singkil Hentikan WFH ASN

Rabu, 03/06/2020 - 01:58
Kepala BKPSDM Aceh Singkil Ali Hasmi.

Kepala BKPSDM Aceh Singkil Ali Hasmi.

Klikwarta.com, Aceh Singkil - Menyusul dikeluarkannya  surat edaran Menpan RB nomor 57 tahun 2020 dan Surat Gubernur Aceh nomor 800/7669 tentang perpanjangan penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 fase new normal, Pemkab Aceh Singkil mengakhiri program bekerja dari rumah atau work fork home (WFH)  para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah setempat.

Program WFH para ASN di jajaran Pemkab Aceh Singkil resmi berakhir 29 Mei 2020 dan new normal ASN ditetapkan mulai 02 Juni 2020. 

Aturan yang dibuat bagi ASN mulai eselon II, III IV dan fungsional umum/ tertentu melaksanakan tugas dikantor setiap hari, juga berlaku bagi PNS dan Honorer berusia diatas 50 tahun, ibu hamil atau menyusui sesuai dengan kebijakan pimpinan SKPK masing-masing.

"Bagi Instansi yang memberikan layanan publik secara langsung, agar kepala SKPK mengatur sistem kerjanya sendiri seperti Dinkes, RSUD, BPBD, Dishun, Satpol PP dan WH serta SKPK lain yang perlu", ungkap Kepala BKPSDM Aceh Singkil,  Ali Hasmi, Senin (01/06/2020).

Sedangkan untuk ASN maupun Honorer yang apabila ada anggota keluarganya terjangkiti Covid-19 tetap bekerja dari rumah, dan yang memiliki riwayat perjalanan luar daerah menjalani karantina 14 hari dirumah.

Pimpinan masing-masing Instansi bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan pengawasan agar kinerja PNS sesuai dengan sasaran dan target kerjanya. Lalu memastikan pelayanan langsung kepada masyarakat berjalan efektif.

Begitu pun dalam pelaksanaan new normal diingatkan, agar para ASN tetap memperhatikan protokol kesehatan diantaranya wajib menggunakan masker, menjaga jarak, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta bagi SKPK yang menggunakan absensi fingerprint agar rutin disterilisasi dengan cairan disinfektan, tandasnya.

Berita Terkait