Polhut Bekuk Terduga Pelaku Ilegal Logging 

Kamis, 23/02/2023 - 10:45
Barang bukti kayu jati hasil curian yang berhasil diamankan Polhut Perhutani KPH Randublatung.

Barang bukti kayu jati hasil curian yang berhasil diamankan Polhut Perhutani KPH Randublatung.

Blora, Klikwarta com - Polisi Hutan Perhutani KPH Randublatung mengamankan lelaki paruh baya yang diduga mengangkut kayu jati curian, Selasa (21/2/2023) lalu.

Karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah atas kepemilikan kayu jati itu, Samijan (57) warga kelurahan Randublatung kabupaten Blora akhirnya dikeler polisi.

t

Kasat Reskrim Polres Blora AKP. Supriyono melalui kanit 3, Ipda. Budi Santoso mengungkapkan penangkapan berawal sekira pukul 12.00 Wib, anggota Polhut Randublatung melakukan patroli di area hutan wilayah Kedungjambu turut dukuh Kedungjambu, desa Kediren kecamatan Randublatung. Kemudian berpapasan dengan sebuah truk yang gerak-geriknya tidak wajar.

"Anggota Polhut mencurigai truk dengan Nopol K-8267-Y. Saat diberhentikan dan digeledah, ternyata benar ada 18 gelondong kayu jati ukuran besar didalamnya," ujarnya.

Budi menambahkan, setelah dicek kelengkapan dokumen kepemilikan kayu yang sah, Samijan tidak dapat menunjukkan kepada petugas. "Saat ini kasusnya sedang kami dalami," imbuh Budi, Rabu (22/2).

Budi meyakini, ada terduga lain yang melarikan diri. "Akan kami kumpulkan dulu keterangan dan bukti lain, akan kita kembangkan lagi," ujarnya.

Atas kasus dugaan ilegal logging, Samijan dikenakan Pasal 12  huruf e Jo pasal 83 ayat (1) huruf b PERPU RI Nom 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman hukuman paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara," pungkas Budi kepada wartawan. 

(Pewarta: Fajar)

Berita Terkait