Kasus Suap yang Melibatkan Ridwan Mukti

Senin, 25/12/2017 - 19:24
Ridwan Mukti

Ridwan Mukti

Kasus suap Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti telah disidangkan. Sidang beragendakan pembacaan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu digelar Kamis (14/12/2017). Suasana sidang diwarnai isak tangis dari terdakwa dan keluarga terdakwa. Keharuan pecah saat terdakwa melakukan pembelaan didepan majelis hakim kalau dirinya tidaklah bersalah. 

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juli lalu, disampaikan terdakwa dalam pembelaannya bahwa dirinya sama sekali tidak meminta uang kepada pelaku suap. Saat OTT, terdakwa tidak berada di lokasi terjadinya OTT. 

Dipersidangan terungkap, permintaan uang terhadap pelaku suap dilakukan istri terdakwa Lilly Maddari. Seperti disampaikan penasehat hukum terdakwa, Maqdir Ismail di depan majelis hakim bahwa kliennya tidak seharusnya dapat dipidana. Menurutnya, KPK tidak mempunyai bukti permulaan menetapkan kliennya sebagai tersangka. 

Lily Maddari sempat membantah di depan majelis hakim, memang dirinya sendiri yang meminta fee proyek tersebut dengan dalih untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Dipertegasnya, bahwa suaminya Ridwan Mukti tidak terlibat dalam permintaan fee proyek tersebut. Bahkan tidak ada perintah. 

Uang suap senilai Rp 1 miliar itu, menjadi bukti kuat yang disampaikan Jaksa KPK saat sidang sebelumnya. Dalam keterangannya, suap tersebut ada kaitannya dengan Ridwan Mukti.

Sidang masih terus berlanjut. Belum tampak terang apakah terlibat secara jelas Ridwan Mukti dalam kasus suap tersebut. Ridwan Mukti masih di dalam tahanan.

Kpu Bitung

Related News