Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar.
Klikwarta.com, Karanganyar - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar di Kabupaten Karanganyar.
Tersangka pertama berinisial G, seorang staf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar. Satu tersangka lagi berinisial S, menjadi tersangka karena berperan sebagai penyedia jasa pengadaan alat TIK, berupa komputer.
Saat dikonfirmasi wartawan, Direktur Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo menjelaskan bahwa kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, setelah berkas perkara dinyatakan P21.
"Benar, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya saat ini sudah di tahan di Kejati setelah berkas keduanya dinyatakan P21. Masing-masing tersangka berinisial G dan S. G ini sebagai pegawai Disdikbud Karanganyar, dan S sebagai penyedia jasa," ungkap Kombes Pol Dwi Subagyo, belum lama ini.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa penyelidikan terhadap kasus tersebut dilakukan setelah pihak penyidik menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi pengadaan alat TIK senilai Rp 2 miliar, pada 2022 lalu. Hingga akhirnya, hasil penyidikan mengarah pada staf Diknas berinisial G dan S. Selain itu, dari hasil audit ditemukan kerugian negara hingga senilai Rp 400 juta.
"Berkas kasus kedua tersangka sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. Kemarin (Selasa 16/5/2023), dan dinyatakan P21 atau sudah lengkap," terangnya.
Menurut Kombes Pol Dwi Subagyo, tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain selain tersangka G dan S. Namun, saat ini pengembangan penyidikan masih dilakukan.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Terpisah, Kepala Disdikbud Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, saat dimintai tanggapan tentang penetapan salah satu stafnya yakni G yang saat ini ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi, dia meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum dan menjunjung asas pra duga tak bersalah.
"Hormati proses hukum yang berjalan. Saya kasihan sama G. Saya sudah statemen, sudah ya," jawab Yopi singkat sambil terburu-buru ke halaman parkir New Normal Cafe Tasikmadu usai membuka kegiatan halal-bihalal PPPK, Jumat (19/5/2023).
Kurang puas dengan jawaban Yopi, para wartawan yang cukup lama menunggu kegiatan halal bihalal PPPK hingga selesai, pun menanyai orang nomer satu di jajaran Disdikbud Karanganyar tersebut soal kapan waktu proyek pengadaan alat TIK tersebut berlangsung.
Yopi mengatakan bahwa proyek pengadaan TIK itu berlangsung pada 2020 saat Kepala Disdikbud Karanganyar dijabat oleh Tarsa. Sedangkan ketika itu, dirinya menjabat sebagai Kepala Satpol PP.
"Tahun 2020 Kepala Disdikbud dijabat Tarsa, saat itu saya masih menjabat sebagai Kepala Satpol PP. Kemudian Tarsa meninggal tahun 2021, barulah 2022 saya yang menggantikan," paparnya.
Yopi berharap kasus ini menjadikan pembelajaran bagi yang lain. Ia pun berharap agar semua pegawai Disdikbud Karanganyar bekerja sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, sehingga kasus serupa
tidak terjadi lagi di kemudian hari
(Pewarta : Kacuk Legowo)








