3 ASN Lingkup Pemda SBB Rebut Jabatan Sekretariat DPRD Lewat Seleksi

Senin, 13/07/2020 - 16:43
3 ASN Lingkup Pemda SBB Rebut Jabatan Sekretariat DPRD Lewat Seleksi

3 ASN Lingkup Pemda SBB Rebut Jabatan Sekretariat DPRD Lewat Seleksi

Klikwarta.com, Maluku -  Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, gelar Seleksi Terbuka Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Kabupaten SBB Tahun 2020, guna mengisi Jabatan Tinggi Pratama Sekretariat DPRD SBB yang selama ini belum terisi secara definitif. 

Kegiatan seleksi dibuka langsung oleh Bupati SBB Moh Yasin Payapo, bertempat dilantai 3 kantor Bupati SBB. Senin 12/7/2020. Adapun tiga ASN yang rebut Jabatan Tinggi Pratama Sekretariat DPRD SBB dengan mengikuti seleksi secara terbuka yakni Plt. Sekwan SBB, Drs. M. Djefry Lessy, ASN Dinas Inspektorat, Merry Kaihatu dan Vietra van Harling, S.Pi, ASN dari Satpol PP.

Bupati Seram Bagian Barat Moh Yasin Payapo dalam sambutannya mengatakan, Seleksi dilakukan dalam rangka membangun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi sebagai bagian integral  dari komitmen Reformasi Birokrasi dan demi menjawab tuntutan masyarakat.

“Ini sesuai rencana aksi 9 program percepatan reformasi birokrasi, yang salah satunya adalah program sistem promosi ASN secara terbuka,” ungkap Payapo.

Dijelaskan Payapo, pelaksanaan promosi jabatan melalui seleksi terbuka didasarkan pada kebijakan dan manajemen ASN yang dilakukan sesuai dengan syarat kualifikasi, kompetensi, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pelaksanaan promosi ASN secara terbuka ini sesuai dengan dengan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor :  15 tahun 2019 .Kata Payapo, secara tekhnis pelaksanaan seleksi terbuka ini diatur melalui peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi dilingkungan instansi pemerintah.

(Pewarta : Fitrah)

Berita Terkait