Ketua DPD GERAM Jateng Havid Sungkar mendatangi kantor Kejati Jateng diterima Kasi penerangan hukum Arfan Triono untuk mengkonfirmasi kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh oknum Kejari Blora berinisial RAA
Klikwarta.com, Semarang - Ketua DPD Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Jawa Tengah Havid Sungkar menyayangkan oknum Kejaksaan Negeri Blora yang menyalahgunakan tugas dengan mengkonsumsi narkoba. Padahal sudah jelas dalam aturan, yang namanya profesi ASN, TNI, Polri dilarang mengkonsumsi narkoba karena dilarang oleh negara maupun agama.
"Semua orang mulai dari anak kecil sampai orang tua bisa terkena pengaruh narkoba karena pergaulan yang salah. Kalau oknum Kejari Blora berinisial RAA ini positif menyalahgunakan dengan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dengan catatan barang bukti dibawah 1 gram sesuai Undang-Undang no.35 tahun 2009 harus segera di rehabilitasi. Tujuannya dia pulih dan tidak lagi menggunakan barang haram tersebut, ini aturan UU" ujar Havid Sungkar, Jumat (8/11/2024).
Havid yang sering mendapat penghargaan sebagai aktivis anti narkoba Jateng ini lebih lanjut mengungkapkan, kalau kenyataannya dia ternyata bandar atau pengedar narkoba harus diproses secara hukum karena mencari keuntungan materi dengan merusak mental orang.
"Kedepan nantinya jika ada kasus narkoba lagi jangan ditutup-tutupi. Harus dievaluasi jangan sampai ada hal terjadi seperti ini karena narkoba seperti virus, kalau tidak diberhentikan akan menular kemana-mana. Apa jadinya negara ini kalau aparatur pemerintahnya rusak mentalnya karena narkoba," tegasnya.
Kedepan, lanjut Havid, jangan sampai terjadi lagi kasus seperti ini dan pihak lembaga manapun yang memang personilnya terkena kasus narkoba untuk tidak ditutup-tutupi.
"Mari kita hidup bersih dan sehat tanpa narkoba. Harusnya institusi tersebut bersyukur karena terselamatkan ada oknum pegawainya yang ketahuan memakai narkoba jadi bisa segera mengambil tindakan," imbuhnya.
Havid juga menekankan, kasus narkoba harusnya diserahkan kepada BNN atau kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Peran masyarakat sangat diperlukan untuk melaporkan ke petugas apabila mengetahui adanya kasus narkoba di sekelilingnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus tersebut berawal pada Rabu (30/10/2024) saat Kajari Blora Blora menerima laporan ada oknum pegawai berinisial RAA sebagai kasi PB3R Kejari Blora yang menkonsumsi narkoba. Selanjutnya Kajari menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan BNN Provinsi Jawa Tengah. Kemudian BNNP Jateng melakukan tes urine dan RAA dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
Namun Ginung kepala bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Jawa Tengah saat dikonfirmasi mengungkapkan dirinya belum mengetahui info tersebut.
"Saya belum tahu. Karena sudah seminggu ini ijin sakit. Coba nanti saya tanyakan teman-teman," ujar Ginung melalui sambungan telepon, Senin (4/11/2024) sore. Pun saat dikonfirmasi kembali pada Selasa (5/11/2024) pagi, Ginung tidak membalas pesan WhatsApp yang terkirim.
Kepala Kajari Blora pun menyerahkan RAA ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Sejak hari Rabu (30/10/2024) sampai Rabu (6/11/2024) RAA dikabarkan masih berada di kantor Kejati Jawa Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Blora Haris Hasbullah mengungkapkan bahwa yang bersangkutan memang sedang di kantor Kejati Jawa Tengah. Bahkan ia sendiri yang mengantarkan RAA menuju ke kantor Kejati Jateng.
"Ada perintah dari Kejati saya disuruh mengantar ke sana pada hari Rabu, 30 Oktober," jelasnya, Selasa (5/11/2024).
Hanya saja Haris tak mengetahui persoalan apa yang menimpa Kasi PB3R Kejari Blora. Setelah mengantar kemudian yang bersangkutan hingga kini tak kembali dan masih di Kejati Jateng.
Saat ditanya apakah ada tes urin dari BNNP Jateng atau tidak, Kajari Blora mengatakan dirinya tidak tahu.
"Cuma ada surat perintah dari Kejati, yang bersangkutan dipindah jadi Jaksa Fungsional di Kejati," imbuhnya.
Sementara itu dalam keterangan resmi yang disampaikan Asintel Kejati Jateng Freddy Simanjuntak yang didampingi Kasi penerangan hukum Arfan Triono bahwa oknum yang menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Blora terbukti menggunakan narkoba.
“Bahwa itu benar (menggunakan narkoba),” katanya, Rabu 6 November 2024 sore.
Dijelaskan bahwa pihaknya telah melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) terhadap Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Blora.
“Yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela yaitu mengkonsumsi narkoba. Berdasarkan hasil lab BNN yang bersangkutan positif narkoba," ujarnya.
Atas perbuatan yang bersangkutan, Freddy menyampaikan, langkah yang dilakukan di bidang intelijen yakni melakukan PAM SDO dan dibuat lapidsus kemudian dilaporkan ke pimpinan.Oleh pimpinan segera ditindaklanjuti di bagian pengawasan Kejati Jateng.
Saat ini dari pemeriksaan yang bersangkutan status klarifikasi sudah ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.
“Saat ini masih menunggu inspeksi kasus yang dilakukan oleh rekan bidang pengawasan. Itu akan dilaporkan segera," tambahnya.
Pewarta: Fajar