PHK 5.400 Pekerja, DPRD Jatim Desak Early Warning System dan Satgas Pencegahan

Kamis, 08/10/2026 - 19:35
Anggota Komisi C DPRD Jatim Suli Da'im

Anggota Komisi C DPRD Jatim Suli Da'im

Klikwarta.com, Jatim - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Timur mendapat sorotan tajam DPRD. Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suli Da'im, meminta Pemprov tidak menganggap persoalan PHK sebagai hal biasa.

Data hingga Januari-Agustus 2026 mencatat sekitar 5.400 pekerja di Jatim terdampak PHK dan masuk sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Angka itu menempatkan Jatim di posisi ketiga nasional setelah Jawa Barat dan Banten.

"Kita tidak boleh melihat angka 5.400 ini hanya sebagai statistik. Di balik setiap angka ada keluarga yang kehilangan sumber pendapatan, ada anak yang harus tetap sekolah," ujar Suli Da'im.

Menurutnya, tekanan terhadap dunia usaha saat ini datang dari berbagai arah, mulai dari melemahnya permintaan ekspor, ketidakpastian geopolitik global, kenaikan biaya produksi dan bahan baku, hingga tekanan efisiensi dan otomatisasi.

Ia memahami perusahaan harus bertahan, namun PHK tidak boleh menjadi jalan pintas.

"Efisiensi memang diperlukan. Tetapi jangan selalu diterjemahkan dengan mengurangi jumlah pekerja. Pekerja jangan menjadi pihak yang pertama kali dikorbankan," tegas wakil ketua Fraksi PAN itu.

Suli Da'im menilai PHK bukan sekadar persoalan ekonomi, tapi juga persoalan sosial. Ketika pekerja kehilangan pekerjaan, daya beli keluarga turun, konsumsi berkurang, hingga cicilan dan biaya pendidikan terganggu.

Suli mendorong Pemprov mengubah pola dari penanganan setelah PHK menjadi pencegahan PHK.

"Pemerintah harus memiliki early warning system. Ketika sebuah perusahaan mulai mengalami penurunan order, pengurangan produksi atau kesulitan bahan baku, pemerintah harus sudah hadir sebelum PHK terjadi," katanya.

Data Disnakertrans Jatim menunjukkan pekerja terdampak tersebar di sejumlah wilayah, dengan sektor paling tertekan yakni industri kayu dan furnitur, tekstil, alas kaki, komponen otomotif, serta kertas dan pulp. Sektor-sektor itu didominasi industri padat karya.

Ia meminta Satgas Pencegahan PHK diperkuat dengan melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Forum itu harus berbasis data dan mampu memetakan perusahaan yang berpotensi melakukan PHK.

"Kalau informasi potensi PHK sudah muncul, jangan menunggu sampai surat PHK keluar. Pemerintah harus turun, dialog dengan manajemen dan pekerja," ujarnya.

Suli Da'im yang juga Ketum IKA Umsura mengapresiasi langkah Disnakertrans Jatim yang telah melakukan monitoring perusahaan padat karya, membuka ruang mediasi, mempercepat akses JKP, serta menyiapkan program reskilling dan upskilling. Namun ia menilai itu belum cukup.

"JKP penting, tetapi JKP bukan solusi akhir. JKP adalah jaring pengaman. Tugas pemerintah yang lebih besar adalah bagaimana orang tersebut secepatnya kembali mendapatkan pekerjaan," tegasnya.

Ia mendorong pelatihan tenaga kerja tidak berhenti pada sertifikat, tetapi harus link and match dengan kebutuhan industri.

"Jangan sampai pekerja yang terkena PHK diberi pelatihan tetapi setelah selesai tidak tahu akan bekerja di mana," jelasnya.

Selain itu, job matching dan job fair harus benar-benar mempertemukan pekerja terdampak dengan perusahaan yang masih butuh tenaga kerja.

Menurutnya, Pemprov juga harus menjaga daya saing industri dengan memperhatikan biaya produksi, energi, bahan baku, logistik, dan akses pasar.

"Kita harus menjaga dua kepentingan sekaligus. Perusahaan harus tetap hidup dan pekerja harus tetap terlindungi. Jangan mempertentangkan keduanya," kata Suli.

Komisi E DPRD Jatim, lanjut dia, akan terus mengawal agar pekerja yang terkena PHK mendapat haknya sesuai peraturan.

"Jangan sampai kita baru bergerak setelah puluhan ribu orang kehilangan pekerjaan. Sekarang waktunya pencegahan. Gerak cepat pemerintah sangat dibutuhkan agar PHK tidak meluas," pungkasnya.

Berita Terkait