
Pelaku Curas Sedang Dinterogasi Polres Oku Timur
Klikwarta.com, Oku Timur - Anggota kepolisian Satreskrim Polres Oku Timur, Polda Sumsel telah berhasil ungkap kasus tindak pidana kriminal kejahatan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 Ayat (1),dan (2)KUHPidana yang juga memang masuk target Daftar Pencarian Orang alias DPO yang diperkuat dengan laporan korban/polisi dengan Nomor:LP/B/VII/2011/SUMSEL/OKUT, Tanggal 17 Juli 2011.
Daftar pencarian orang nomor : 24/1/2011,Tanggal 17 Januari 2012 ,penangkapan tersangka pelaku pada hari Minggu (09/02/2025), sekira pukul, 08.00 wib.
Kapolres Oku Timur AKBP Kevin Leleury.S,I.K,.M,Si.,melalui Kasi Humas AKP H.Edi Arianto.S,H.,membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang sudah masuk DPO.
"Dengan inisial PR alias GR (62) Bin SR (ALM ), warga Desa Gunung Sugih,kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten Oku Timur,provinsi Sumsel, di tangkap dan diamankan saat sedang melaksanakan perjalanan tepatnya di Desa Simpang,kecamatan Simpang,kabupaten Oku Selatan", ungkapnya.
Diduga tersangka yang sudah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,tersangka sudah lama kita cari dan dengan penyelidikan yang gigih dan akurat akhirnya bisa kita temukan tempat persembunyian dan keberadaan tersangka.Yang diduga telah melakukan tindak kejahatan kepada korban.
"Nengah Mudane (40) Bin Ketut Puded warga Desa Nirwana RT.04,RW.01,kecamatan Semendawai Timur,kabupaten Oku Timur yang terjadi pada hari Rabu 13 Juli 2011,sekira pukul, 01.00 wWIB,dengan Barang bukti telah disita diperkara lain dengan nomor :BP/06/1/2012/RESKRIM,Tanggal 27 Januari 2012", ujarnya.
Kasi Humas AKP H.Edi Arianto menjelaskan kronologis kejadian, pada hari Rabu,Tanggal 13 Juli 2011, sekira pukul, 01.00 WIB, di Desa Nirwana RT.04,RW,01 Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten Oku Timur telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka PR alias GR Bin SR (ALM), bersama-sama dengan tersangka SPO alias WT (yang sekarang sudah ditahan di Rutan Martapura) (ALM) BN alias Bun alias JN Bin LT (ditahan di Rutan Martapura), Hamzah (belum tertangkap), JRT (belum tertangkap), NT (belum tertangkap),KK (belum tertangkap),NO (belum tertangkap),BN (belum tertangkap),AB (belum tertangkap),tersangka PR alias GR Bin SR (ALM ),bersama-sama dengan temannya sebelumnya telah merencanakan pencurian dengan kekerasan.
Menurut para tersangka korban sedang memiliki uang sebesar Rp.600.000.000(enam ratus Juta Rupiah),sehingga mereka merencanakan akan melakukan Curas.
Kemudian setelah pada hari Selasa Tanggal 12 Juli 2011,sekira pukul,20.00 wib, tersangka bersama-sama temannya berkumpul di kebun Tebu LPI yang tak terlalu Jauh dengan rumah korban, kemudian tersangka dan teman-temannya istirahat dan ngobrol sambil menunggu waktu untuk melaksanakan pencurian dengan kekerasan tersebut.
Kemudian sekira pukul,00.30 wib,tersangka PR alias GR Bin SR (ALM ), bersama-sama dengan temannya berangkat menuju rumah korban. Setelah sampai di rumah korban,tersangka bersama-sama dengan temannya langsung mendobrak pintu rumah korban dengan menggunakan Kayu balok dengan panjang sekira 3 meter.
Setelah pintu terbuka,teman-teman tersangka masuk kedalam rumah langsung mengikat anak korban dan membenturkan kepala isteri korban yang mengalami luka dibagian kepala.Dan mengambil barang berupa uang sekira RP.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah)Emas sekira 4 (suku),2 (Dua)unit Handphone,dan Satu unit sepeda Motor Honda Megapro BG 5469 YC.Dan saat tetangga korban hendak keluar teman tersangka langsung menembak keatas untuk menakuti warga.
Kemudian tersangka bersama-sama dengan temannya langsung pergi ketempat kumpul dan langsung membagi hasil pencurian dengan kekerasan tersebut.
Kronologis penangkapan,pada hari Minggu, Tanggal 09 Februari 2025,sekira pukul,08.00 wib,telah dilakukan penangkapan terhadap DPO tersangka PR alias GR Bin SR (ALM ), yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Mukhlis.S,H.,M.H,.beserta Katim opsnal Sat Reskrim polres Oku Timur Aipda Edar Surono,dan Empat personel Reskrim bergerak cepat setelah mengetahui tentang keberadaan tersangka,tersangka ditangkap di Desa Simpang, Kecamatan Simpang, Kabupaten Oku Selatan tanpa melakukan perlawanan.
"Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Oku Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", jelasnya.
Kontributor : Aliwardana