Polsek Belitang III Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian di Toko Mutiara Nusa Bali
Klikwarta.com, Oku Timur - Anggota kepolisian Polsek Belitang III, Polres Oku Timur, berhasil menangkap pelaku tindak kejahatan kriminal pencurian yang terjadi diwilayah Hukum Polsek Belitang III, Polres Oku Timur, tempat kejadian (TKP) di Gudang Toko Mutiara milik Ketut Badre di Desa Nusa Bali, Kecamatan Belitang III, Kabupaten Oku Timur, Jum'at (20/12/2024).
Kapolres Oku Timur AKBP Kevin Leleury.S,I.K,.M,Si., melalui Kapolsek Belitang III Iptu Dian Idaman.S,S.H,.S,I.P,.M,Si.,M.H,.C,P.H,R., membenarkan adanya kejadian tersebut,dan para tersangka sudah diamankan beserta Barang buktinya.
"Pelaku Amrizal (19),warga Desa Kemelak,kabupaten Oku Timur,dan bersama keempat rekannya. Andrean (28), warga Desa Penyandingan Oku Timur, Hendra (29), warga Desa Penyandingan Oku Timur,Doni (36),warga Desa Penantian Oku Timur,Jonefri (36),warga Desa Penyandingan Oku Timur", ujar Kapolsek.
Kronologi kejadian/modus para tersangka melancarkan aksi kejahatannya terhadap korban,tersangka Amrizal yang bekerja di CV.Fajar Laut BTA sebagai Helper mobil Box,sebelum kejadian sedang menurunkan barang pesanan toko milik korban, tersangka Amrizal saat itu juga bertugas mengawasi toko memantau situasi di sekitar dan saat diperkirakan aman maka tersangka Amrizal menghubungi komplotannya yang menunggu di dalam mobil di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi kejadian, kemudian dari salah satu rekannya (Andrean), langsung masuk kedalam gudang toko mengambil barang-barang milik korban, sedangkan ketiga rekannya (Hendra,Doni,Jonefri), menunggu di dalam mobil sambil berjaga dan memantau situasi lokasi sekitar.
"Aksi Andrean saat mengambil barang di dalam Gudang saat itu ketahuan oleh karyawan Toko.Andrean sempat ditangkap,akan tetapi pelaku Andrean mengeluarkan Sajam jenis Badik langsung mengancam karyawan tersebut,yang kemudian di lepaskan kembali.Usai kejadian tersebut pelaku Andrean bersama Hendra,Doni dan Jonefri langsung kabur melarikan diri dari lokasi kejadian menggunakan kendaraan mobil Minibus APV warna Biru dengan Nomor Polisi BE 1219 TW,dan pelaku Amrizal langsung diamankan saat berada di lokasi oleh saksi sebut saja E dan S yang juga bekerja/pegawai CV. Fajar Laut BTA, keduanya sebelumnya memang sudah mencurigai pelaku Amrizal.Saat diamankan pelaku Amrizal mengakui terlibat melakukan pencurian dengan komplotannya", jelasnya.
Dengan adanya kejadian tersebut,korban bersama warga masyarakat setempat langsung melapor kekantor Polsek Belitang III yang langsung kelokasi dan juga langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap para tersangka yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Belitang III Ipda Husin.S,E.,bersama Anggota kepolisian Polsek Belitang III langsung memburu para tersangka,kemudian Anggota berhasil menemukan kendaraan yang digunakan oleh para tersangka mobil minibus APV warna Biru dengan Nomor Polisi BE 1219 TW yang disembunyikan oleh para tersangka di dalam kebun tebu yang berada di Desa Sumber Rejo, kecamatan Belitang III, Kabupaten Oku Timur dan setelah itu akhirnya anggota juga berhasil menangkap dan mengamankan para tersangka di tempat persembunyiannya berikut BB.
"Tiga Buah kardus yang berisikan Pepsodent Strong 12 Jam 79 g + 15 g,milik korban.Satu unit Hp merk Samsung A05 warna hitam,milik pelaku Amrizal,Satu unit Hp merk ViVo 1820 warna Biru Hitam,milik pelaku Doni, satu bilah sajam jenis pisau/badik milik pelaku Andrean dan satu unit kendaraan mobil minibus Suzuki APV warna Biru Metalik dengan Nopol BE 1219 TW, kendaraan yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksi kejahatannya kepada korban, kini para pelaku sudah diamankan beserta barang bukti guna untuk proses penyidikan lebih lanjut dan para pelaku akan di kenakan Pasal 365 KUHPidana/pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman paling lama sembilan tahun dan paling selama-lamanya tujuh tahun penjara", pungkasnya.
Kontributor : Aliwardana








