Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Adi Prihantara
Klikwarta.com, Bintan - Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Adi Prihantara, mengikuti kegiatan Rakor Teknis Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2021 dengan Narasumber Dirjen Otonomi Kementerian Dalam Negeri RI secara virtual, di Kantor Kominfo Bintan, Senin (21/2/2022) pagi.
Usai kegiatan, Sekda Kabupaten Bintan, menuturkan bahwa LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 tahun angaran, berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disampaikan Kepala Daerah Kepada Pemerintah Pusat.
" Penyusunan LPPD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagaimana yang diamanatkan dalam PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD kepada Pemerintah", kata Adi.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bintan, Herika Silvia, menuturkan, bahwa kegiatan Rakor teknik penyusunan LPPD 2021 yang diselenggarakan Kemendagri RI, merupakan petunjuk bagaimana Pemerintah daerah dapat mengisi realisasi capaian masing-masing Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang telah ditetapkan Pemerintah pusat.
Dikatakannya, dasar hukum yang melandasi penyusunan LPPD adalah UU Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan daerah serta UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah. Sehingga hal ini menjadi penting bagi daerah untuk menyampaikan pelaporan tersebut.
"Untuk Kabupaten Bintan sendiri, saat ini LPPD Tahun 2021 sedang dalam tahap penghimpunan data dari setiap OPD teknis. Kita jadwalkan dalam minggu ini juga bisa review dari tim Inspektorat daerah", pungkas Herika.
Pewarta : SURYA








