5 ASN Diperiksa Kejari

Senin, 15/01/2018 - 19:10
Salah satu ASN DPPKA saat diperiksa

Salah satu ASN DPPKA saat diperiksa

Klikwarta.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memeriksa 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, Senin (15/1/2018). Pemeriksaan ini terkait perkara dugaan korupsi dana kegiatan senilai Rp 500 juta tahun 2015-2016.

Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan melalui Kasi Pidsus Oktalian membenarkan adanya pemeriksaan terhadap 5 ASN tersebut.  

"Pada hari ini kami memeriksa 5 orang pejabat dilingkungan DPPKA, kelimanya dimintai keterangan terkait mekanisme penggunaan dana kegiatan pada tahun 2015-2016, apakah sudah sesuai prosedur yang diterapkan atau tidak", kata Oktalian.

Kelima ASN yang diperiksaan tersebut, lanjut Oktalian, inisial IA, M, MN, MH dan EM. "Dana itu kita periksa guna mengetahui apakah sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) atau belum," jelasnya.

Tambahnya, dalam seminggu kedepan Kejari akan melakukan pemeriksaan dan pemanggilan lebih lanjut terhadap pejabat yang terlibat dengan dana kegiatan tersebut.

Untuk diketahui kasus dana Rp 500 juta mencuat karena 'nyanyian' M Sofyan, mantan Kepala DPPKA Kota Bengkulu. Dari keterangan M Sofyan, dana itu dicairkan atas perintah Sekda Kota Bengkulu M Marjon, namun Marjon tidak membenarkan hal itu. (CW1)

Berita Terkait