500 Warga Kebon Pala Gelar Aksi, Persoalkan Klaim Kepemilikan Lahan PT SSI
Klikwarta.com, Jakarta - Sekitar 500 warga Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, menggelar aksi unjuk rasa di halaman parkir Kantor Camat Makassar, Senin (28/9/2026). Aksi tersebut digelar untuk mempersoalkan klaim kepemilikan lahan oleh PT Siman Sarana Indah (SSI).
Selain mempermasalahkan status lahan, warga juga menilai Camat Makassar Dimas Prayudi tidak netral dalam sengketa tersebut. Namun, pihak kecamatan membantah tudingan itu dan menegaskan bahwa mereka tidak memihak pihak mana pun.
Aksi warga berlangsung bersamaan dengan agenda audiensi yang diundang oleh pihak Kecamatan Makassar. Pertemuan tersebut mempertemukan perwakilan warga Kebon Pala dengan pihak PT SSI untuk membahas persoalan lahan yang disengketakan.
Perwakilan warga Kebon Pala, Gilbert Pasaribu, mengatakan audiensi berlangsung alot dan belum menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak.
Warga menyebut lahan yang mereka tempati telah digunakan untuk permukiman, termasuk terdapat bidang tanah yang telah bersertifikat hak milik serta sebuah gereja. Sejumlah sarana lingkungan di kawasan tersebut juga disebut dibangun secara swadaya oleh masyarakat.
Saat ini, warga tercatat sebagai pemohon dalam Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta. Perwakilan warga sebelumnya telah diundang dalam audiensi pansus pada Rabu (23/9/2026).
Tiga Tuntutan Warga
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pertama, warga meminta agar praktik yang menurut mereka patut diduga sebagai mafia tanah yang melibatkan aparatur wilayah dihentikan. Mereka juga meminta gubernur menindak atau memberhentikan aparat yang terbukti terlibat.
Kedua, warga meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan jaminan agar persoalan agraria tidak kembali merugikan warga, khususnya masyarakat yang menjadi pemohon dalam program Reforma Agraria dan PTSL.
Ketiga, warga meminta gubernur bersama Pansus Reforma Agraria segera menetapkan lahan di Kebon Pala sebagai tanah terlantar dan objek reforma agraria. Mereka berharap proses tersebut dapat berujung pada kepastian hak atas tanah bagi warga.
Hingga berita ini ditulis, tanggapan dari PT Siman Sarana Indah terkait tuntutan dan klaim warga belum diperoleh. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak PT SSI untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Wartawan : Achmad sugiyanto








