Berlagak Preman, Dayat Tidak Berkutik Diciduk Polsek Medang Deras

Rabu, 03/06/2020 - 02:19
Dayat (tengah) saat diamankan polisi
Dayat (tengah) saat diamankan polisi

Batu Bara, Klikwarta.com - Di jaman now, masih ada lagi yang berlagak ala Preman dengan meminta duit semau hatinya, kini "MH" alias Dayat (36) tidak berkutik ketika diciduk oleh Satreskrim Polsek Medang Deras, Senin (01/06/2020) di SPBU Pagurawan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Maneger SPBU 14.212.295 Pagurawan, Muhamad Deni Fahrizal Pardede, Selasa (02/06/2020), saat dikonfirmasi Wartawan mengatakan bahwa pelaku "MH" alias Dayat meminta uang kepadanya. Namun pihaknya tidak memberi, dikarenakan pada minggu lalu si pelaku telah mengambik minyak dan belum membayar dengan angka sebesar Rp 1.050.000.-

Ditambahkan Deni, pelaku bukannya datang untuk membayar, malah bertingkah ala Preman dengan memaksa untuk diberi uang, akibat permintaannya tidak dikabulkan 
si pelaku langsung mengamuk disertai dengan perkataan ancaman dan akan membuat kerusuhan di areal  SPBU.

Merasa ketakutan dengan ulah Dayat dan tidak menginginkan keributan di areal SPBU, Deni pun memberikan Rp 300.000.- sesuai dengan permintaan pelaku, setelah menerima uang tersebut si pelaku bukannya meninggalkan areal SPBU, malah Dayat membuat keributan.

Ketika Personil Polsek Medang Deras tiba di areal SPBU, setelah mendengar keributan, Dayat dengan ala Premannya bukan malah takut tapi melawan Personil Polsek Medang Deras dengan cara ingin memukul petugas, sehingga sedikit membuat petugas kewalahan dan akhirnya memboyong si pelaku ke Mapolsek Medang Deras.

Atas kejadian tersebut, Maneger SPBU 14.212.295 Pagurawan Muhamad Deni merasa dirugikan dan melaporan resmi ke Polsek Medang Deras dengan Nomor Laporan Polisi LP/40/VI/2020/Res Batu Bara/Sek.

Sementara itu, Kapolsek Medang Deras AKP Jhony Andries, SH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian dugaan Pemerasan dan pengancaman terhadap Maneger SPBU oleh pelaku dan kini telah diamankan.

"Pelaku dikenakan Pasal 368 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara", ungkap Jhony.

(Pewarta : Muhamad Yusuf)

Related News