Di Tahun 2023, UPK Eks PNPM Mandiri Wajib Jadi BumDes Bersama

Kamis, 07/04/2022 - 17:11
Pembukaan Sosialisasi UPK Eks-PNPM Mandiri Menjadi BumDes di GSG Selalaw Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (07/04/2022).

Pembukaan Sosialisasi UPK Eks-PNPM Mandiri Menjadi BumDes di GSG Selalaw Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (07/04/2022).

Klikwarta.com, Pesisir Barat - Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar) A. Zulqoini Syarif, Secara Resmi Membuka Sosialisasi, Unit Pengelola Keuangan (UPK) Eks-PNPM Mandiri Menjadi Bum- Desa (Pekon), giat tersebut berlangsung di GSG Selalaw Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (07/04/2022).

Wabup Pesibar, A. Zulqoini Syarif, disampaikannya, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 73 ayat (1) yang berbunyi pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM-DESA Bersama, Paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.

"Maka dengan peraturan pemerintah dimaksud, paling lambat bulan Februari 2023 seluruh Eks PNPM menjadi BumDes bersama", katanya.

Dikatakan Wabup, sosialisai ini adalah salah satu tahapan yang harus kita laksanakan, dalam rangka perubahan eks Pnpm menjadi Bum des bersama, yang selanjutnya akan dilaksanakan reviu oleh inspektorat Kabupaten Pesisir barat, ujarnya.

"Saya minta kepada seluruh camat untuk melaksanakan pendataan terhadap eks pnpm yang ada diwilayahnya masing-masing, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bupati Pesibar", tegas Zulqoini.

Dalam giat tersebut dan dalam menjalankan ibadah di bulan suci ramadhan, wabup mengingatkan kembali, agar tetap selalu menerapkan protokol kesehatan, demikian pungkas Zulqoini.

Hadir dalam acara tersebut Camat dan peratin se- Pesisir Barat, Narasumber dan segenap Insan Pers.

(Pewarta: Jokson)

Berita Terkait