DPRD Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak 

Selasa, 25/02/2020 - 01:43
DPRD Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak 

DPRD Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak 

Klikwarta.com, Pesawaran - Anggota DPRD Provinsi Lampung Supriyanto SP MM mengelar acara sosialisasi Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2017 tentang perlindungan anak di desa Karang Rejo Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Senin (24/02/2020).

Selain sosialisasi tentang perda anggota dewan provinsi menjadikan ajang silaturahmi dengan masyarakat Dapil III, dihadiri pula Ririn Kuswantari,S.Sos yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung sebagai pembicara dan Doktor (can) Nurul Hidayah, SH. MH, sebagai Praktis Hukum yang menjelaskan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

"Terima kasih kepada bapak Supriyanto, memberi kesempatan warga Karang Rejo, dimana sosialisasi Perda tentang perlindungan anak di desa kami, hal ini agar anak-anak didik kami bisa terarah lebih baik. Bersukur desa karang Rejo menjadi titik lokasi sosialiasi perda pelindungan anak ini juga", ujar kepala desa Sutri Edy.

Sementara Ibu Nurul yang  pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga perlindungan Anak Kabupaten Pesawaran, menyampaikan pokok-pokok dalam undang-undang perlindungan anak, "Pasal yang sering saya tanggani dalam kasus tindak pidana anak yang menjadi korbannya dan diterapkan oleh pihak kepolisian seperti pencabulan anak dibawah umur walaupun suka sama suka, tetapi kalau orang tua melaporkan kepada pihak kepolisian. Proses hukum tetap diterapkan pada pasal 81 dan  pasal 82 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Hal ini bisa terjadi bila pihak orang tua tidak terima", terangnya.

Lanjutnya, dalam hal bantuan hukum pemerintah memberikan bantuan hukum, bila seseorang tersandung masalah hukum yang harus didampingi oleh advokat, namun tidak mampu dalam keuangan, maka masyarakat bisa mengajukan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa dan disampaikan pihak kepolisian.

Sebagai penutup acara Supriyanto menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang hadir dalam acara sosialisasi ini, dimana perda perlindungan anak merupakan salah satu perda yang dihasilkan dan harus disosialisasikan. (Pewarta : Amir/sufi)

Berita Terkait