Greenpress Indonesia Sayangkan Sikap Pemda Bojonegoro dan Pelaku Usaha Tidak Edukasi Warga yang Buang Limbah Pengeboran Minyak di Sawah 

Jumat, 13/06/2025 - 13:26
Limbah dari aktivitas pengeboran sumur minyak illegal di Dukuh Klepo Desa Tambakmerak yang di buang di sawah

Limbah dari aktivitas pengeboran sumur minyak illegal di Dukuh Klepo Desa Tambakmerak yang di buang di sawah

Bojonegoro, Klikwarta.com - Aktivitas pengeboran sumur minyak illegal di Dukuh Klepo Desa Tambakmerak Kecamatan Kasiman yang membuang limbahnya ke area persawahan turut Dukuh Ngantru, Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman mendapat kecaman keras dari aktivis pecinta lingkungan Greenpress Indonesia.

Menurut Sekjen Greenpress Indonesia Marwan Aziz, secara hukum dan prinsip perlindungan lingkungan hidup, tidak diperbolehkan bahkan sangat dilarang membuang limbah, apalagi limbah dari aktivitas pengeboran minyak yang berpotensi mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), ke lahan pertanian. Hal ini  bisa merusak lahan pertanian dan tanaman yang ditanam oleh para petani meskipun atas permintaan atau persetujuan warga.

"Limbah pengeboran minyak bukan sekadar lumpur biasa. Zat-zat di dalamnya dapat merusak struktur tanah, mematikan mikroorganisme penting di dalam tanah, mencemari air tanah, serta mengganggu kesehatan manusia dan hewan," ujarnya, Kamis (12/6/2025).

Permintaan warga, lanjut Marwan Aziz,  tidak dapat dijadikan pembenaran hukum. Pembuangan limbah tetap harus mengikuti aturan yang ditetapkan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk proses izin pengelolaan limbah B3 dan penilaian dampak lingkungan (AMDAL).

Jika ada warga yang tidak mengetahui dampak bahayanya dan justru meminta limbah dibuang di sawahnya, itu justru menunjukkan kurangnya edukasi dan pengawasan dari pemerintah daerah dan pelaku usaha.

"Ini menjadi alarm serius bahwa aspek literasi lingkungan di tingkat desa harus diperkuat.Kami dari Greenpress Indonesia menyerukan agar kasus ini menjadi bahan evaluasi bersama dan dasar bagi penindakan tegas serta mendorong perlu edukasi lingkungan publik yang berkelanjutan terutama warga yang terdampak," ujarnya. 

Pewarta: Fajar

web banner

Related News