
Limbah dari aktivitas pengeboran sumur minyak illegal di Dukuh Klepo Desa Tambakmerak yang di buang di sawah turut wilayah Dukuh Ngantru Desa Sekaran Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro.
Bojonegoro, Klikwarta.com - Aktivis pecinta lingkungan Greenpress Indonesia buka suara terkait pembuangan limbah di sawah dari pengeboran sumur minyak tua ilegal di Dukuh Klepo Desa Tambakmerak Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro.
Greenpress Indonesia melalui Sekjennya Marwan Aziz mengungkapkan, pihaknya menilai pembuangan limbah lumpur dari aktivitas pengeboran minyak ilegal ke lahan pertanian adalah tindakan yang sangat ceroboh dan membahayakan ekosistem lokal, terutama karena limbah jenis ini berpotensi mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
"Ini bukan hanya merusak lahan pertanian, tetapi juga bisa mencemari sumber air permukaan dan bawah tanah," ujarnya, Kamis (12/6/2025).
Lebih memprihatinkan lagi, aktivitas pengeboran ini dilakukan secara ilegal, tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan lingkungan yang memadai.
Perilaku seperti ini menunjukkan adanya kelalaian serius dalam penegakan hukum lingkungan dan menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
"Maka dari itu, kami dari Greenpress Indonesia mengecam keras tindakan ini dan mendorong semua pihak untuk bertindak cepat dan tegas," ujarnya.
Marwan juga menyayangkan sikap pelaksana proyek pengeboran. Menurutnya, pelaksana atau kontraktor yang terlibat, seharusnya menghentikan sementara seluruh kegiatan pengeboran sampai proses perizinan lingkungan dipenuhi.
Melakukan pengelolaan limbah sesuai prosedur standar, termasuk klasifikasi, penyimpanan sementara, dan pemrosesan limbah B3 melalui pihak ketiga yang memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Pun melakukan audit lingkungan secara mandiri dan transparan serta menyampaikan hasilnya kepada masyarakat setempat dan otoritas terkait.
"Pelaksana harus mengganti kerugian petani atau warga terdampak atas kerusakan lahan dan potensi gagal panen yang terjadi akibat pencemaran," harapnya.
Greenpress Indonesia juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro untuk segera melakukan investigasi lapangan yang menyeluruh, tidak hanya terbatas pada observasi, tetapi juga pengambilan sampel tanah dan air untuk uji laboratorium.
"Kepada aparat penegak hukum, kami mengimbau agar segera menindak tegas para pelaku pengeboran ilegal, baik yang membiayai, yang mengoperasikan, maupun yang menutup-nutupi aktivitas ini. Menelusuri dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup, karena tindakan ini melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Migas," tandasnya.
Dan terakhir, lanjut Marwan, perlunya melibatkan partisipasi masyarakat dan media dalam pengawasan, agar tidak terjadi pembiaran dan praktik serupa di masa mendatang.
"Jangan sampai lingkungan dan masyarakat kembali menjadi korban atas aktivitas ilegal yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban," pungkasnya.
Pewarta: Fajar