Kuasa Hukum Cabup Suprawan Kabupaten Pengandaran Resmi Mencabut Gugatan MK
Klikwarta.com, Jakarta - Kuasa hukum pasangan Calon bupati dan Wakil bupati Kabupaten Pangandaran no urut 2 , Wawan Suprawan SH dalam Pilkada 2024 resmi mengajukan permohonan pencabutan gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pengandaran di Mahkamah Konstitusi ( MK) pada tanggal 08 - Januari - 2025 hari Selasa.
Pengajuan pencabutan tersebut di sampaikan langsung oleh Wawan Suprawan SH selaku kuasa hukum pemohon dari no urut 2, dalam keterangannya ingin menciptakan perdamaian dan menjadikan kota pemgadaran lebih baik dan sejahtera.
Permohonan resmi ini juga telah di tembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Pengadaran ,dan Badan Pengawas Bawaslu sebagai pihak terlibat dalam proses pemilu.
Langkah pencabutan permohonan ini akan menjadi sinyal bahwa pasangan calon no urut 2 memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terkait hasil pemilu Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Pengadaran pemilu 2024 dari pasangan calon ingin menciptakan Pemilu yang damai dan menjalin hubungan yg harmonis untuk membangun Kabupaten Pengadaran yg lebih baik, makmur dan sejahtera ,pungkas Kuasa Hukum Wawan Suprawan








