Menteri LH Tegaskan Pemegang Konsesi Lahan di Riau Wajib Mitigasi Titik Api

Sabtu, 22/08/2026 - 22:12
Menteri LH Mohammad Jumhur Hidayat saat meninjau kebakaran karhutla di provinsi Riau, Sabtu (22/8)

Menteri LH Mohammad Jumhur Hidayat saat meninjau kebakaran karhutla di provinsi Riau, Sabtu (22/8)

Klikwarta.com, Pekanbaru - Guna merespons tantangan musim kemarau panjang yang memicu lonjakan titik panas, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah cepat melalui penguatan pengawasan serta penegakan hukum yang konsisten. Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, bersama Kepala Kepolisian Daerah Riau, Herry Heryawan, turun langsung memantau kondisi lapangan melalui patroli udara lintas sektor di Provinsi Riau, untuk memastikan pemadaman terlaksana secara kilat dan masyarakat terlindungi.

Berdasarkan hasil pantauan lapangan, kondisi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau saat ini relatif terkendali karena adanya sinergi kuat antara pemerintah pusat, aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil. 

Apresiasi keberhasilan pengendalian Karhutla di Riau juga ditopang oleh kesiapan infrastruktur pencegahan yang telah dibangun, seperti sekat kanal, embung air, patroli terpadu, dan sistem peringatan dini. Sebagai bukti kesiapan, tim lapangan di Kabupaten Kampar telah berhasil memadamkan empat hektare lahan yang terbakar dan kini berfokus pada proses pendinginan untuk mencegah munculnya titik api baru.

"Pihak yang terbukti bertanggung jawab wajib melakukan pemulihan lingkungan. Penanganan karhutla bukan hanya memadamkan api, tetapi memastikan ada tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegas Menteri Jumhur, Sabtu (22/8)

Lebih lanjut, KLH/BPLH memastikan bahwa instrumen hukum diterapkan secara objektif, proporsional, dan terukur. Negara tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif, pengawasan ketat, hingga proses pidana bagi korporasi yang terbukti lalai. Penegakan hukum ini diarahkan sepenuhnya pada keadilan ekologis, di mana pelaku usaha wajib memulihkan ekosistem yang rusak secara tuntas.

"Pihak yang terbukti bertanggung jawab wajib melakukan pemulihan lingkungan. Penanganan karhutla bukan hanya memadamkan api, tetapi memastikan ada tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegas Menteri Jumhur.

Sebagai langkah pencegahan berskala nasional akibat dinamika cuaca ekstrem, pemerintah kini mengarahkan pengawasan ketat kepada 335 perusahaan pemegang konsesi di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Para pelaku usaha dituntut memiliki disiplin tinggi dalam mengelola hidrologi gambut dan mencegah kebakaran di area operasional mereka.

Guna memperkuat komando dan respons cepat penanganan titik api, Menteri Jumhur dijadwalkan terbang dan melakukan kunjungan kerja lanjutan ke Kalimantan pada Minggu (23/8/2026) untuk memastikan seluruh pihak terkait berkolaborasi menekan risiko bencana.

Pemerintah mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang namun senantiasa waspada, serta meninggalkan praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar. Pengendalian kerusakan alam membutuhkan komitmen dari semua pihak.

“Karhutla adalah tanggung jawab bersama. Semua pihak harus bergerak untuk mencegah api meluas dan menjaga lingkungan Indonesia,” pungkas Menteri Jumhur.

(Kontributor : Arif)

Berita Terkait