Maling Sapi Dikejar Warga, Pelaku Tinggalkan Mobil dan Sapi Curian

Kamis, 07/09/2023 - 16:36
Tersangka (diborgol) saat diamankan

Tersangka (diborgol) saat diamankan

Klikwarta.com, Pesibar - Tedesak dari kejaran warga dan polisi, Pelaku pencurian tinggalkan mobil pickup yang mengangkut dua ekor sapi yang dicuri.

Mobil pickup jenis Mitsubishi Ts 120 warna hitam, nomor polisi BE 8253 MX, yang mengangkut dua ekor sapi hasil curian itu, ditinggalkan oleh pelaku di pekon (desa) tenumbang dalam, kemudian pelaku melarikan diri ke arah perkebunan warga.

Dua ekor sapi yang di curi adalah milik Joko Suseno (38) warga pekon marang, kecamatan pesisir selatan, kabupaten pesisir barat.

Kasat Reskrim polres pesisir barat IPTU RIKI NOPARIANSYAH, SH, MH mewakili Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, MH membenarkan, bahwa anggotanya bersama masyarakat telah berhasil menggagalkan pencurian hewan ternak sapi milik JOKO Suseno (38) warga pekon marang, Selasa malam, sekira pukul, 21.00 wib, (05/23).

Ditambahkan dia, untuk pelaku sudah kita kantongi datanya, saya himbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saya akan turunkan team khusus untuk mengejar pelaku, tandas Riki.

Tidak menunggu lama, dua orang pelaku pencurian itu pun menyerahkan diri, ke sat reskrim polres pesisir barat tadi malam, sekira pukul 22.00  Wib, Rabu (06/09/2023).

Hal itu dibenarkan oleh, IPTU RIKI NOPARIANSYAH, SH, MH pelaku pencurian  2 ekor sapi milik JOKO SuSENO (38) pada hari selasa tanggal 05 September 2023 pada pukul 19.00 wib di Pekon marang kecamatan pesisir selatan sesuai laporan polisi nomor : LP/B/07/IX/2023/SPKT/POLSEK PESEL/RES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 06 September 2023 telah menyerahkan diri ke sat Reskrim polres pesisir barat.

"Pelaku yang menyerahkan diri ada 2 orang laki laki yaitu inisial PJO (39) warga pekon marang dan inisial BWI (28) warga pekon marang" ucap riku.

Dikisahkan dia, Modus operandi nya yaitu, pelaku PJO mengambil 2 ekor sapi milik korban yang berada di kandang, kemudian 2 ekor sapi dituntun ke semak semak setelah itu di ikat, setelah itu pelaku PJO menemui pelaku BWI, kemudian kedua pelaku membawa mobil pick up Mitsubisi TS 120 warna untuk mengangkut 2 ekor sapi hasil curian tersebut.

Karna ketahuan kemudian pelaku kabur membawa sapi ke arah tenumbang, karna sudah terjepit pelaku langsung kabur meninggalkan mobil dan 2 ekor sapi hasil curian, ujar riki.

Saat ini, Kedua Pelaku sedang kami lakukan pemeriksaan dan pengembangan TKP lain, adapun bukti yang berhasil disita adalah 1 unit R4 Mitsubishi Ts 120 warna hitam BE 8251 MX, 2 ekor sapi, 1 bilah golok, 1 buah terpal warna kuning, tali tambang warna hitam.

Atas perbuatan nya, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Demikian Pungkas Iptu Riki Nopariansyah.

(Pewarta: Jokson)

Berita Terkait