Sidang Pra-Peradilan Mantan Pejabat Bitung, Kuasa Hukum : Kasus Ini Mestinya Masih Ranah Inspektorat

Kamis, 25/03/2021 - 16:30
Kuasa Hukum Tersangka Irwan S Tanjung SH MH Saat Diwawancarai

Kuasa Hukum Tersangka Irwan S Tanjung SH MH Saat Diwawancarai

Klikwarta.com, Bitung - Sidang Praperadilan atas tersangka AGT mantan pejabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) AGT, di gelar di Pengadilan Negeri Bitung, Rabu (24/3/2021).

Usai Persidangam Kuasa Hukum tersangka Irwan S Tanjung SH MH merasa ada yang janggal dalam sidang Pra Peradilan dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang di sangkakan pada kliennya.

div class="__mango" data-placement="5537">

Pihak kuasa hukum merasa tindakan hakim sudah melampaui kewenangannya, dan menduga hakim tidak mempuni dalam hal pra peradilan tipikor.

"Coba pikir sidang kami ajukan permohonan ajukan tanggal 9 baru disidangkan 24, baru diperiksa sidang pertama, dan itu memakan waktu 2 minggu,” kata Inwan.

“Acara pra peradilan ini sifatnya sama dengan hukum acara perdata, artinya hakim bersifat pasif, karena kita menguji administratif, menguji alat bukti, berbeda dengan pidana, dimana hakim harus aktif di dalamnya,” tambah Irwan.

Irwan mengatakan Mestinya ini masih rana Inspektorat tapi Inspektorat tidak bekerja, tidak ada rekomendasi apa-apa, malah Kejaksaan masuk melakukan penelusuran, apa sih yang diburu, sampai dalam gugatan praperadilan.

"Dari 42 halaman gugatan yang diajukan, semuanya ada dalilnya, apa yang dilakukan termohon dalam hal ini Kejaksaan, dianggap sudah mengangkangi undang-undang, terutama undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan" cetusnya.

Kepada sejumlah wartawan Irwan memjelaskan seharusnya kejaksaan mengedepankan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini inspektorat, dimana ketika melihat kerugian negara diberikan tuntutan ganti rugi (TGR).

Lanjutnya, jika TGR di kembalikan dalam waktu 60 hari, maka temuan oleh Inspektorat yang diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Di Jelaskan oleh oleh kuasa Hukum AGT bahwa persidangan yang dilarang oleh pasal 127 itu adalah apabila pihak pemohon merubah pokok-pokok gugatan.

“Kami tidak merubah pokok gugatan, tapi saya menambahkan apa yang belum ditambahkan didalam pasal 127 yang bunyinya penggugat atau pemohon dibenarkan untuk melakukan perubahan atau penambahan selama tidak merubah pokok gugatan atau subtansi selama itu belum dijawab oleh termohon,namun ketika itu sudah dijawab saya melakukan perubahan itu salah,” pungkasnya.

(Pewarta : Laode)

Berita Terkait