Pelaku Pencabulan terhadap dua anak kandung sendiri
Klikwarta.com, Pasaman - Satreskrim Polres Pasaman, belum lama ini, berhasil membekuk ayah bejat, DR (48). Tepatnya pada akhir Desember 2021 lalu. DR ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri. Masing-masing berusia 12 dan 14 tahun.
Kapolres Pasaman melalui Kasat Reskrim IPTU. Heri Yuliardi S.Tr.K, MH, kepada klikwarta.com, mengungkapkan, sebelum ditangkap, Pelaku mencoba melarikan diri ke luar Provinsi. Namun berhasil ditangkap di Daerah Panyabungan. Tepatnya di Desa Bandar Lancat, Sumatera Utara.
"Pelaku ini berhasil kita amankan di daerah Panyabungan tepatnya di Desa Bandar Lancat", ungkap IPTU Heri.
"Untuk kasusnya sekarang sedang dalam tahap penyidikan yang mana telah tahap satu perkara yaitu penyerahan berkas ke Jaksa dan menunggu hasil dari Jaksa penuntut umum", terang Heri melanjutkan.
IPTU Heri mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal pemberatan karena merupakan orang tua kandung.
"Untuk ancaman kita terapkan pasal 76D, 76E undang-undang no 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan Ancaman 15 tahun penjara", tandasnya.
Bertolak dari hal di atas, ia berharap, ini merupakan kasus terakhir di wilayah hukum Polres Pasaman. Ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap anak. Sehingga tidak terjadi lagi kasus seperti yang ditangani saat ini.
Pewarta : RKL








