Pj Bupati Batu Bara Berpesan BPD Harus Kreatif dan Inovatif

Rabu, 31/01/2024 - 18:36
Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara Nizhamul, S.E, M.M., berpesan kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru dilantik untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi dan kondisi dalam kehidupan masyarakat

Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara Nizhamul, S.E, M.M., berpesan kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru dilantik untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi dan kondisi dalam kehidupan masyarakat

Klikwarta.com, Batu Bara - Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara Nizhamul, S.E, M.M., berpesan kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru dilantik untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi dan kondisi dalam kehidupan masyarakat.

Hal itu dikatakannya saat melantik Anggota BPD Periode 2023 - 2029 di Aula Kantor Bupati, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Sebanyak 303 Anggota BPD terpilih dari 47 Desa se-Kabupaten Batu Bara dilantik dan diambil sumpahnya oleh Pj. Bupati Nizhamul yang didampingi Sekda Norma Deli Siregar.

Pj. Bupati Batu Bara Nizhamul mengucapkan selamat kepada anggota BPD terpilih yang telah dilantik dan mengucapkan terimakasih kepada anggota BPD periode sebelumnya atas jasa dan pengabdiannya selama bertugas di desa masing - masing.

Lanjutnya, sebagai anggota BPD harus mampu mengayomi masyarakat, penyalur aspirasi dan dapat menjadi mitra kerja yang baik bagi pemerintah desa.

"Kehadiran BPD dapat dikatakan sebagai bentuk perwujudan demokrasi desa yang lebih baik," ujar Nizhamul disampaikan Dinas Kominfo, Rabu (31/01/2024).

"Saya berharap dalam melaksanakan tugas harus secara profesional dengan mengedepankan kepentingan desa diatas kepentingan pribadi dengan tetap menjaga keharmonisan, membangun komunikasi yang baik dan selalu bersinergi untuk mewujudkan pemerintahan desa yang maju," lanjutnya.

Pelantikan BPD ini sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Maka pemerintah desa sebagai unsur terdepan harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien.

Pewarta : My

Kpu Bitung

Related News