Satresnarkoba Polres Bitung Berhasil Menangkap AF dan MDR, Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Sabtu, 29/06/2024 - 00:57
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai,S.I.K.,S.H saat menunjukkan barang bukti sabu di konferensi pers

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai,S.I.K.,S.H saat menunjukkan barang bukti sabu di konferensi pers

Bitung, Klikwarta.com - Satres Narkoba Polres Bitung berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AF alias Lia (29) dan seorang pria berinisial MDR alias Amad (25) pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah kelurahan Manembo-nembo kecamatan Matuari pada Selasa, (25/6/24) sekitar pukul 21:00 WITA.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K.,SH dengan di dampingi Kasat Narkoba, Iptu Iwan Tarigan dan Kasi Humas, Iptu Abdul Natip Anggai pada Konferensi Pers yang di gelar di ruang lobi Polres Bitung, Jumat (28/6) mengungkapkan bahwa di mana penangkapan yang di lakukan satnarkoba berdasarkan undervover buy penyamaran dalam pembelian meminta melakukan transaksi kepada tersangka MDR alias Amad. Dan pada saat di perjalanan pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap MDR alias Amad dan di temukan barang bukti jenis sabu sebanyak 0,16 gram yang berada pada tubuh ataupun pakaian yang melekat pada tubuh tersangka, yang kemudian tersangka di bawa ke Polres untuk diamankan dan dari hasil interogasi menyebutkan satu nama lagi atas nama AF alias Lia.

"Jadi kita melakukan interogasi kepada tersangka Amad dan di mana dari hasil keterangannya menyebutkan satu nama lagi yaitu atas nama Lia dan berdasarkan informasi hasil penyelidikan tersebut kemudian di lakukan pengembangan menyasar kepada saudari Lia dan dilakukan penangkapan dan penggerebekan dan di mana di temukan di rumah tersangka atas nama Lia sabu seberat 0,29 gram," ungkapnya.

Lanjut, Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K.,M.H mengatakan selain barang bukti sabu pihaknya juga berhasil menyita semacam alat hisap bom, uang dan handphone serta alat timbangan yang menunjukkan bahwa tersangka adalah pengedar.

Untuk kedua Tersangka, Albert Zai mengatakan saat ini kedua tersangka ini sekarang dalam proses penyidikan.

"Berdasarkan informasi yang berantai tadi, kita tanyakan kepada Lia dari mana dia mendapatkan barang yang di jualkan kepada saudara Amad? tersangka mengatakan bahwa barang ini di dapatkan dari kiriman dari jakarta, di kirim melalui jasa pengiriman. Dan tentunya hal ini akan menjadi pengembangan kita dan mungkin akan kita kordinasikan dengan Polda nanti, biar nanti bisa menyasar kepada pelaku yang ada di jakarta.

Saat di tanya apakah masih ada tersangka lain? Albert Zai mengatakan belum ada, karena barang tersebut didapatkan tersangka melalui jasa pengiriman dari jakarta.

"Jadi nanti ini jadi bahan pengembangan,Tersangka Lia ini punya kenalan di jakarta, jadi melalui temannya di jakarta itu yang mengirim melalui jasa pengiriman kebitung ini kerumahnya tersangka Lia. Dan dari hasil pemeriksaan tersangka mengatakan ini dilakukan sudah berkali-kali," ujarnya lebih lanjut.

Terkait dengan pasal yang di kenakan kepada kedua tersangka, Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai mengatakan kedua tersangka di sangkakan dengan Pasal yang di sangkakan yaitu pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009, di mana ancaman pidana paling lama12 tahun penjara atau denda 800 juta hingga 8 Miliar," tambahnya.

Kontributor: Laode

Kpu Bitung

Related News