Secara Sukarela, Seorang Warga Serahkan Senpira ke Kapolsek Belitang Dua

Kamis, 02/03/2023 - 17:24
Kepalad Desa Sumber Harapan saat menyerahkan senpira ke Polsek Belitang Dua

Kepalad Desa Sumber Harapan saat menyerahkan senpira ke Polsek Belitang Dua

Klikwarta.com, Oku Timur - Anggota kepolisian Polsek Belitang Dua, Polres Ogan Kemering Ulu (Oku ) Timur, Polda Sumatra Selatan, menerima serahan Satu pucuk senjata Api rakitan (Senpira) dari warga, kecamatan Belitang Dua, kabupaten Oku Timur,Kamis (02/03/2023) sekira pukul,14.30 WIB.

Penyerahan Satu pucuk Senpira jenis Laras pendek tersebut, diserahkan oleh kepala Desa Sumber Harapan, kecamatan Belitang Dua ,kabupaten Oku Timur, dan diterima langsung oleh Kapolsek Belitang Dua, AKP Aston Lasman Sinaga,S.H.

Penyerahan Senpira tersebut, berdasar rencana operasi Senpi Musi 2023, Polda Sumsel Nomor:R/RENOPS-2023/II/OPS.1.3/2023, tanggal 17 Februari 2023,tentang penegakan Hukum terhadap kejahatan penyalah guna senjata Api, Surat perintah Kapolda Sumsel Nomor:Sprin/400/II/OPS.1.3/2023,tanggal 16 Februari 2023, tentang personel yang melaksanakan Oprasi Senpi Musi 2023, Surat telegram Kapolres Oku Timur Nomor:STR/04/II/OPS.1.3, tanggal 22 Februari 2023, Surat perintah Kapolres Oku Timur Nomor:Sprin/180/II/OPS.1.3/2023, tanggal 22 Februari 2023,tentang personel yang melaksanakan Oprasi Senpira Musi 2023.

kepala Desa Sumber Harapan Daryanto menyampaikan, bahwa Senpira yang diserahkan tersebut, merupakan hasil dari penyerahan warga yang enggan menyerahkan Senpira tersebut kepihak kepolisian secara langsung, sehingga diwakilinya.

"Masyarakat menyerahkan Senpira secara sukarela dan atas kesadaran diri sendiri, mengingat pihak kepolisian yang terus melakukan sosialisasi dan Oprasi Musi, kepada warga Belitang Dua, yang menyimpan/memiliki senpi ilegal harap menyerahkan kepihak yang berwajib", ujar Kades.

Kades juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Belitang Dua, AKP Aston Lasman Sinaga,S.H., yang telah mendukung keamanan diwilayah Hukum Polsek Belitang Dua, apa bila masyarakat takut menyerahkan langsung kepihak yang berwajib, bisa melalui kepala Desa setempat.

Sementara Kapolsek Belitang Dua, AKP Aston Lasman Sinaga,S.H.,juga menyampaikan, bahwa pihaknya sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan kepala Desa Sumber Harapan, dengan mengerakan seluruh jajarannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menyerahkan secara sukarela Senpira ilegal yang dimiliki.

"Kita juga menghimbau kepada masyarakat yang lain yang masih ada/menyimpan untuk menyerahkan, dan nanti apa bila tertangkap tangan oleh petugas,akan dikenakan sangsi penjara, karena telah melanggar Undang-undang Darurat Nomor:12 tahun 1951, tentang kepemilikan senpi ilegal dengan ancaman Hukuman diatas 10 tahun penjara", pungkas Kapolsek.

(Pewarta: Aliwardana)

Berita Terkait