Dua Anggota DPRD Jatim, dr Agung Mulyono (kanan) didampingi Rasiyo
Klikwarta.com, Jatim - Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terungkap di Banyuwangi. Polresta Banyuwangi mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sekitar 5.200 liter solar subsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Kasus tersebut langsung mendapat sorotan dari DPRD Jawa Timur. Anggota Komisi D, dr. Agung Mulyono, mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polresta Banyuwangi dalam membongkar praktik yang merugikan masyarakat kecil itu.
Politisi Partai Demokrat asal Banyuwangi itu menegaskan, pengawalan isu yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat merupakan implementasi dari arahan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Sesuai arahan Ketum Mas AHY, kader Demokrat harus hadir untuk rakyat dan memberikan solusi. Ketika ada persoalan yang berpotensi merugikan masyarakat kecil, kita tidak boleh diam. Hak rakyat harus dilindungi," ujar Agung, Sabtu (31/10/2026).
Agung menilai, penyelewengan solar subsidi bukan sekadar kejahatan ekonomi, melainkan ancaman langsung bagi kelompok rentan, terutama nelayan.
"Aksi ini ancaman serius bagi nelayan di Banyuwangi. Jika praktik ilegal seperti ini tidak dihentikan tuntas, nelayan akan menjadi pihak paling dirugikan. Mereka sangat bergantung pada solar subsidi untuk melaut," tegasnya.
Menurut legislator Dapil Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso itu, solar subsidi memang dialokasikan untuk masyarakat berhak seperti nelayan dan pelaku UMKM. Ketika stok disedot untuk kepentingan pribadi, dampaknya langsung terasa: pasokan di lapangan menipis, antrean memanjang, dan biaya operasional melambung.
"Solar subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai hak nelayan dan rakyat kecil dirampas oleh praktik ilegal yang mencari untung pribadi," katanya.
Alumnus FK Universitas Airlangga itu mendorong agar penegakan hukum tidak berhenti pada tiga tersangka. Ia meminta aparat mengusut tuntas jaringan di baliknya, termasuk penadah dan oknum yang bermain dalam rantai distribusi.
Ia juga meminta pengawasan distribusi di jalur pesisir dan kawasan pelabuhan diperketat agar kasus serupa tidak berulang.
"Kami mendorong aparat mengusut hingga ke akar-akarnya. Pengawasan distribusi, terutama di pesisir dan pelabuhan, harus diperketat agar hak nelayan benar-benar terlindungi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Muharman Arta mengungkapkan, tiga tersangka yang diamankan yakni HH (41) warga Kalipuro, SP (46) warga Singonegaran, dan NR (36) warga Jakarta yang tinggal di Kalipuro.
Ketiganya dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.








