Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Dalam Dugaan Kasus Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT PLN
Klikwarta.com, Kalimantan Tengah - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka (Pihak Swasta) dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN (Persero) yang Berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022, Kamis, tanggal 04 Januari tahun 2024.
Kedua tersangka tersebut yakni : Tersangka DPH (selaku yang mengatur pengkondisian) turut serta bersama (RRH) selaku Direktur PT. Borneo Inter Global (BIG) yang memasok bahan bakar batubara tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam penunjukan langsung untuk penanganan keadaan darurat (emergency) pasokan batubara PLTU PT. PLN (Persero) Tahun 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRIN-01/O.2/Fd.1/01/2024 tanggal 04 Januari 2024, dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka BLY selaku Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. Asiatrust Technovima Qualiti (ATQ) Menerbitkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) muat yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas batubara yang dipasok oleh PT. Borneo Inter Global (BIG) ke PT. PLN, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRIN-02/O.2/Fd.1/01/2024 tanggal 04 Januari 2024 dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tersangka DPH dan tersangka BLY dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Tersangka DPH dan tersangka BLY dilakukan Penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah masing-masing Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 Januari 2024 s/d tanggal 23 Januari 2024.
Kontributor : Arif








