Kemendikdasmen Apresiasi SE KPK, Upaya Cegah Korupsi dan Gratifikasi dalam SPMB
Klikwarta.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Ditjen PAUD Dikdas PNFI), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto menyampaikan apresiasi atas terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Surat Edaran KPK tersebut menjadi penguatan penting bagi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 agar berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, inklusif, tanpa diskriminasi, serta bebas dari pungutan liar, suap, gratifikasi, titipan, dan konflik kepentingan.
Dirjen Gogot menyampaikan bahwa dukungan KPK mempertegas posisi SPMB sebagai layanan publik pendidikan yang harus dijaga integritasnya.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada KPK. SPMB adalah pintu awal anak-anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan. Karena itu, prosesnya harus bersih, adil, transparan, dan tidak boleh memberi ruang bagi pungutan liar, titipan, suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujar Gogot di Jakarta, Jumat (5/6).
Menurut Gogot, semangat tersebut sejalan dengan kampanye SPMB Ramah yang terus diperkuat Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan. SPMB Ramah menempatkan penerimaan murid baru sebagai layanan publik yang mudah diakses, jelas prosedurnya, adil mekanismenya, dan melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.
“SPMB Ramah adalah komitmen bersama untuk menghadirkan penerimaan murid baru yang melayani, bukan membebani. Negara harus hadir memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan bermutu, tanpa tekanan, tanpa diskriminasi, dan tanpa biaya yang tidak semestinya,” tambah Gogot.
Melalui Surat Edaran KPK, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB diingatkan untuk tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas. Surat Edaran tersebut juga menegaskan pentingnya pencegahan konflik kepentingan, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, dan kewajiban pelaporan apabila terdapat penerimaan gratifikasi.
Ditjen PAUD Dikdas PNFI mendorong dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan panitia SPMB di daerah untuk memperkuat tata kelola SPMB. Pemerintah daerah diharapkan memastikan informasi SPMB tersampaikan secara terbuka, prosedurnya mudah dipahami, kanal pengaduan tersedia dan responsif, serta setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat dan akuntabel.
“Kunci SPMB Ramah adalah kepercayaan publik. Kepercayaan itu tumbuh ketika masyarakat melihat prosesnya jelas, petugasnya berintegritas, informasinya terbuka, dan pengaduan ditangani dengan serius,” jelas Gogot.
Kemendikdasmen juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal pelaksanaan SPMB. Orang tua, calon murid, guru, komite sekolah, organisasi masyarakat, dan media massa diharapkan menjadi bagian dari gerakan bersama menjaga SPMB agar berlangsung bersih dan berkeadilan.
Apabila masyarakat menemukan indikasi pungutan liar, permintaan imbalan, titipan, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses SPMB, masyarakat diimbau untuk melapor melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen, Inspektorat, maupun kanal pelaporan KPK.
“Kami mengajak seluruh pihak menjaga SPMB sebagai ruang pelayanan publik yang bermartabat. SPMB harus menjadi wajah negara yang hadir melindungi hak anak, mendukung orang tua, dan menjaga marwah satuan pendidikan,” tutup Gogot.
Dengan penguatan dari KPK, Kemendikdasmen berharap penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 semakin transparan, akuntabel, dan dipercaya publik. SPMB Ramah menjadi ikhtiar bersama untuk memastikan penerimaan murid baru benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak dan masa depan pendidikan Indonesia. (**)








