Pemkot Tanjungpinang Gelar Ujian Dinas ASN, Upaya Peningkatan Kompetensi

Kamis, 21/05/2026 - 18:04
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah,

Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah,

Klikwarta.com, Tanjung Pinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui BKPSDM Kota Tanjungpinang melaksanakan Ujian Dinas Tingkat I, Ujian Dinas Tingkat II, serta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Computer Assisted Test (CAT) Kantor BKPSDM Kota Tanjungpinang, Jalan Daeng Celak Nomor 2, Gedung B Lantai 5, Kamis (21/05/2026).

Pelaksanaan ujian tersebut dihadiri oleh Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, yang hadir mewakili Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah. Dalam sambutannya, Achmad Nur Fatah menyampaikan pesan dan arahan dari Wali Kota Tanjungpinang kepada seluruh peserta ujoleh

Ia menegaskan bahwa ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat merupakan bagian penting dalam pembinaan karier Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Bapak Wali Kota Tanjungpinang berpesan agar seluruh peserta tetap melaksanakan ujian ini dengan sungguh-sungguh, fokus, dan percaya diri. Jangan terburu-buru memikirkan hasil, tetapi konsentrasilah pada proses dan tujuan akhir. InsyaAllah, dengan persiapan dan niat yang baik, hasil yang diperoleh juga akan maksimal,” ujar Fatah.

Ia juga menyampaikan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Tanjungpinang kepada para peserta ujian sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme ASN.

“Ujian ini bukan sekadar formalitas, tetapi sarana evaluasi dan pengembangan diri bagi ASN agar mampu meningkatkan kapasitas, kompetensi, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, hadir pula Tim Penguji dari Kantor Regional XII BKN Pekanbaru dan Batam yang memberikan penjelasan teknis pelaksanaan ujian kepada para peserta sebelum ujian dimulai.

Salah satu Tim Penguji, Emel Mayasari, menjelaskan bahwa seluruh tahapan ujian dilaksanakan secara objektif dan transparan melalui sistem CAT.

“Kami memastikan seluruh peserta memahami tata cara, aturan, serta mekanisme pengerjaan soal sebelum ujian dimulai. Sistem CAT ini dirancang untuk menjamin keadilan, akuntabilitas, dan transparansi dalam proses penilaian,” jelas Emel.

Ia juga mengimbau peserta agar mengikuti seluruh ketentuan yang telah disampaikan serta memanfaatkan waktu ujian dengan sebaik-baiknya.

Lebih lanjut, Achmad Nur Fatah menjelaskan bahwa jumlah peserta yang mengikuti ujian tahun ini sebanyak 93 orang, dengan rincian, 64 orang peserta Ujian Dinas Tingkat I, 9 orang peserta Ujian Dinas Tingkat II, 20 orang peserta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat.

Fatah menjelaskan bahwa Ujian Dinas Tingkat I diperuntukkan bagi PNS yang akan naik pangkat dari II/d (Pengatur Tingkat I) ke III/a (Penata Muda) dan belum memiliki ijazah S1/D4.
Sementara itu, Ujian Dinas Tingkat II diikuti oleh PNS yang akan naik pangkat dari III/d (Penata Tingkat I) ke IV/a (Pembina).

Adapun Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dilaksanakan berdasarkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

“Ujian penyesuaian kenaikan pangkat ini ditujukan bagi PNS yang telah memperoleh ijazah pendidikan yang lebih tinggi dari persyaratan pendidikan pada saat pengangkatan, dan bermaksud untuk menyesuaikan pangkat atau golongannya dengan ijazah baru tersebut,” jelas Fatah.

Ia berharap melalui pelaksanaan ujian ini, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat terus meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. (**) 

Berita Terkait